Pasal 3
(1) Instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat 1 meliputi:
Kementerian;
Lembaga pemerintah non kementerian;
Instansi pada Pemerintah Provinsi;
Instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
Instansi pemerintah lainnya.
(2) Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1
meliputi:
Lembaga Tinggi Negara;
Lembaga pada Pemerintah Provinsi;
Lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
Lembaga pemerintah lainnya; dan
Lembaga non pemerintah.
(3) Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1
meliputi:
2 / 8
www.hukumonline.com
Kamar dagang dan industri;
Himpunan bank-bank milik negara;
Perhimpunan bank-bank umum nasional;
Ikatan akuntan publik Indonesia;
Asosiasi pengusaha Indonesia;
Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
Himpunan pengusaha muda Indonesia;
Ikatan konsultan pajak Indonesia;
Gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.
(4) Penetapan Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang wajib memberikan data dan
informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
