PP
PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada
Tanggal 27 Februari 2012
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta, Pada
Tanggal 27 Februari 2012
Ttd.
4 / 8
www.hukumonline.com
