PP
PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Pasal 7
(1) Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang
menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
(2) Penghimpunan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
permintaan kepada pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
