JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
Pasal 1
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari pelayanan: a. perizinan, yang meliputi perizinan: 1. pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; dan www.peraturan.go.id 2009, No.56 2. pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir; b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif; c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan d. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perizinan:
- pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas: a) pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin:
- impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; www.peraturan.go.id 2009, No.56
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
- produksi pembangkit radiasi pengion;
- produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station;
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station;
- operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:
(a) teleterapi Co-60;
(b) laju dosis tinggi (high dose rate);
(c) akselerator linear (linear accelerator);
dan
(d) sinar-X orthovoltage;
9) operasi fasilitas kalibrasi;
10) operasi radiografi industri fasilitas tertutup
dengan menggunakan peralatan:
(a) gamma;
(b) sinar-X;
(c) akselerator linear (linear accelerator); dan
(d) betatron.
www.peraturan.go.id
2009, No.56
11) operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi
pengion dengan energi tinggi;
12) operasi iradiator kategori II dan III dengan zat
radioaktif terbungkus;
13) operasi
iradiator
kategori
II
dengan
pembangkit radiasi pengion;
14) konstruksi iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
15) operasi iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
16) penutupan iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
17) operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo
dan penelitian medik klinik dengan teknologi
PET (Positron Emission Tomography);
18) penutupan kedokteran nuklir diagnostik in
vivo dan penelitian medik klinik dengan
teknologi
PET
(Positron
Emission
Tomography);
19) operasi kedokteran nuklir terapi;
20) penutupan kedokteran nuklir terapi;
21) komisioning fasilitas produksi radioisotop;
22) operasi fasilitas produksi radioisotop;
23) penutupan fasilitas produksi radioisotop;
24) tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
25) komisioning fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif;
26) operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
27) penutupan
fasilitas
pengelolaan
limbah
radioaktif;
www.peraturan.go.id
2009, No.56
b) pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi
permohonan izin:
- penelitian dan pengembangan;
- penambangan bahan galian nuklir;
- pembuatan;
- produksi;
- pengalihan; dan
- penggunaan pada:
(a) reaktor daya;
(b) reaktor nondaya; dan
(c) produksi radioisotop;
c) pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;
- pembangunan,
pengoperasian,
dan
dekomisioning
instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan:
a)
izin tapak;
b) izin komisioning;
c)
izin operasi;
d) perpanjangan izin operasi;
e) izin operasi gabungan; f) perpanjangan izin operasi gabungan; dan g) izin dekomisioning; b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi permohonan: - pernyataan pembebasan, kecuali untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma;
- persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen
instalasi nuklir;
www.peraturan.go.id 2009, No.56 - persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (upgrading) dan peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (uprating); dan
- sertifikat persetujuan desain:
a) zat radioaktif; dan
b) bungkusan zat radioaktif; c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan d. pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2009, No.56
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA www.peraturan.go.id 2009, No.56 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TANGGAL 19 Maret 2009
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
I.
Perizinan:
A. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir:
- Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok A, meliputi kegiatan:
a. ekspor zat radioaktif:
izin
Per permohonan 444.000,00perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00
perubahan izin Per permohonan 179.000,00
b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin
Per permohonan 2.160.000,00perpanjangan izin Per permohonan 419.000,00
perubahan izin Per permohonan 308.000,00
c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik:
- izin
Per permohonan 444.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00
perubahan izin Per permohonan 179.000,00
d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin
Per permohonan 1.988.000,00perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00
perubahan izin Per permohonan 437.000,00
e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:
izin
Per permohonan 1.988.000,00perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00
perubahan izin Per permohonan 437.000,00
f. produksi pembangkit radiasi pengion:
izin
Per permohonan 3.708.000,00perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00
perubahan izin Per permohonan 824.000,00
g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif:
izin
Per permohonan 3.708.000,00perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00
perubahan izin Per permohonan 824.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
- radiologi diagnostik dan intervensional, meliputi:
a) pesawat sinar-X untuk diagnostik yang terdiri atas:
(1) pesawat sinar-X terpasang tetap untuk pemeriksaan umum:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00
(2) pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam:
(a) ruangan:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
(b) mobile station:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
1.816.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(3) pesawat sinar-X tomografi:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
(4) pesawat sinar-X pengukur densitas tulang:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
(c) perubahan izin
Per permohonan/ Per unit 179.000,00
(5) pesawat sinar-X ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy):
(a) C-Arm
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
(b) konvensional
[1] izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
[3] perubahan izin
Per permohonan/ Per unit 437.000,00
(6) pesawat sinar-X C-Arm bedah:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
(7) pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam:
(a) ruangan:
[1] izin
Per permohonan/ Per unit 616.000,00
2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
(b) mobile station:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
1.816.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
[3] perubahan izin
Per permohonan/ Per unit 308.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(8) pesawat sinar-X kedokteran gigi:
(a) intraoral konvensional:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00
(b) intraoral digital:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00
(c) ekstraoral konvensional:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00
(d) ekstraoral digital:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00
(e) Cone Beam CT-Scan:
[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
[2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
[3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00
(9) pesawat sinar-X fluoroskopi:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
(c) perubahan izin
Per permohonan/ Per unit 437.000,00
(10) pesawat sinar-X CT-Scan:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00
b) pesawat sinar-X untuk intervensional yang terdiri atas:
(1) pesawat sinar-X fluoroskopi:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00
(2) pesawat sinar-X C-Arm/U- Arm angiografi:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.261.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00
(3) pesawat sinar-X CT-Scan fluoroskopi:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00
(4) pesawat sinar-X CT-Scan angiografi:
(a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
c) pesawat sinar-X untuk penunjang radioterapi yang terdiri atas:
(1) pesawat sinar-X simulator
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
(2) pesawat sinar-X CT-Scan simulator:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00
(3) pesawat sinar-X CT-Scan untuk simulator:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00
(b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00
(4) pesawat sinar-X C-Arm untuk brakhiterapi:
(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00
(c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
d) pesawat sinar-X CT-Scan untuk penunjang kedokteran nuklir:
(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00
(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00
(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00
- iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus:
a) izin
Per
permohonan/
Per unit
2.035.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00
c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00
- iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion:
a) izin
Per
permohonan/
Per unit
2.035.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00
c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
- gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi:
a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00
c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00
- radiografi industri fasilitas terbuka, meliputi peralatan radiografi:
a) gamma:
(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
(2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00
(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00
b) sinar-X:
(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
(2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00
c) gamma dengan perangkak (crawler):
(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00
(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00
d) sinar-X dengan perangkak (crawler):
(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
(2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
(3) perubahan izin
Per permohonan/ Per unit 437.000,00
e) netron dengan zat radioaktif:
(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00
(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00
(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00
f) betatron:
(1) izin
Per permohonan/ Per unit 487.000,00
(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00
(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00
- well logging:
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
a) izin
Per
permohonan/
Per sumber
616.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per sumber 462.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per sumber
308.000,00
- perunut:
a) izin
Per
permohonan
358.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 204.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
114.500,00
- fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang:
a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00
- radioterapi dengan menggunakan:
a) zat radioaktif, meliputi
(1) teleterapi Co-60:
(a) konstruksi:
[1]
izin konstruksi
Per
permohonan
1.132.000,00
[2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
437.000,00
(b) operasi:
[1]
izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
4.480.000,00
[2] perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.881.000,00
[3]
perubahan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
824.000,00
(2) brakhiterapi, terdiri atas:
(a) laju dosis rendah (low dose rate):
[1] konstruksi:
[a] izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00
[b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00
[c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00
[2] operasi:
[a] izin operasi
Per
permohonan
874.000,00
[b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00
[c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00
(b) laju dosis sedang (medium dose rate):
[1] konstruksi:
[a] izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00
[b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
[c] perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00
[2] operasi:
[a] izin operasi
Per
permohonan
874.000,00
[b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00
[c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00
(c) laju dosis tinggi (high dose rate):
[1] konstruksi:
[a] izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00
[b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00
[c] perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00
[2] operasi:
[a] izin operasi
Per
permohonan
2.674.000,00
[b] perpanjangan
izin operasi
Per
permohonan
591.000,00
[c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00
b) pembangkit radiasi pengion, meliputi:
(1) akselerator linear (linear accelerator):
(a) konstruksi:
[1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00
[2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00
[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
566.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(b) operasi:
[1]
izin operasi
Per
permohonan
4.480.000,00
[2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00
[3] perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00
(2) sinar-X orthovoltage:
(a) konstruksi:
[1] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00
[2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00
[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00
(b) operasi:
[1]
izin operasi
Per
permohonan
3.448.000,00
[2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00
[3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00
(3) sinar-X superficial:
(a) konstruksi:
[1] izin konstruksi Per permohonan 272.000,00
[2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 247.000,00
[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
136.000,00
(b) operasi:
[1] izin operasi Per permohonan 616.000,00
[2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
[3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00
- fasilitas kalibrasi, meliputi:
a) konstruksi:
(1) izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00
(2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00
(3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00
b) operasi:
(1) izin operasi Per permohonan/ Per unit 3.448.000,00
(2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(3) perubahan izin operasi
Per permohonan/ Per unit 437.000,00
- radiografi industri fasilitas tertutup, meliputi peralatan radiografi:
a) gamma:
(1) konstruksi:
(a) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
487.000,00
(b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00
(c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00
(2) operasi:
(a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.287.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 333.000,00
(c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 179.000,00
b) sinar-X:
(1) konstruksi:
(a) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
487.000,00
(b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00
(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
114.500,00
(2) operasi:
(a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.674.000,00
(b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 591.000,00
(c) perubahan izin operasi
Per permohonan/ Per sumber 308.000,00
c) akselerator linear (linear accelerator):
(1) konstruksi:
(a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00
(b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00
(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
566.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(2) operasi:
(a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00
(b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00
(c) perubahan izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
824.000,00
d) betatron:
(1) konstruksi:
(a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00
(b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00
(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
566.000,00
(2) operasi:
(a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00
(b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00
(c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00
- fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi:
a) konstruksi:
(1) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00
(3) perubahan izin konstruksi
Per permohonan/ Per sumber 566.000,00
b) operasi:
(1) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00
(2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00
(3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00
- iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus:
a) konstruksi:
(1) izin konstruksi
Per
permohonan
616.000,00
(2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 462.000,00
(3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00
b) operasi:
(1) izin operasi Per permohonan 3.448.000,00
(2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00
(3) perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00
- iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion:
a) konstruksi:
(1) izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 1.132.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(2) perpanjangan izin konstruksi
Per permohonan/ Per unit 849.000,00
(3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 566.000,00
b) operasi:
(1) izin operasi Per permohonan/ Per unit 4.480.000,00
(2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 1.623.000,00
(3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 824.000,00
- iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus:
a) konstruksi:
(1) izin konstruksi
Per
permohonan
3.964.000,00
(2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.451.000,00
(3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00
b) operasi:
(1) izin operasi Per permohonan 6.028.000,00
(2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 3.171.000,00
(3) perubahan izin operasi Per permohonan 1.426.000,00
c) penutupan
(1) izin penutupan Per permohonan 3.448.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(2) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00
- kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi:
a) kamera gamma:
(1) konstruksi:
(a) izin konstruksi Per permohonan 874.000,00
(b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00
(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
308.000,00
(2) operasi:
(a) izin operasi Per permohonan 487.000,00
(b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 333.000,00
(c) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00
(3) penutupan:
(a) izin penutupan Per permohonan 358.000,00
(b) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00
b) PET (Positron Emission Tomography):
(1) konstruksi:
(a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00
(b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00
(c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00
(2) operasi:
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
(a) izin operasi Per permohonan 4.480.000,00
(b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.451.000,00
(c) perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00
(3) penutupan:
(a) izin penutupan Per permohonan 3.706.000,00
(b) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00
- kedokteran nuklir terapi:
a) konstruksi:
(1) izin konstruksi Per permohonan 874.000,00
(2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00
(3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00
b) operasi:
(1) izin operasi Per permohonan 2.416.000,00
(2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00
(3) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00
c) penutupan:
(1) izin penutupan Per permohonan 2.158.000,00
(2) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00
i. produksi radioisotop, meliputi:
- konstruksi:
a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00
c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00
- komisioning:
a) izin komisioning Per permohonan 3.316.000,00
b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 462.000,00
c) perubahan izin komisioning Per permohonan 308.000,00
- operasi:
a) izin operasi Per permohonan 5.552.000,00
b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00
c) perubahan izin operasi Per permohonan 738.000,00
- penutupan:
a) izin penutupan Per permohonan 3.488.000,00
b) perubahan izin penutupan Per permohonan 738.000,00
j. pengelolaan limbah radioaktif:
- tapak:
a) izin tapak Per permohonan 39.400.000,00
b) perubahan izin tapak Per permohonan 7.790.000,00
- konstruksi:
a) izin konstruksi Per permohonan 10.420.000,00
b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 7.815.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
c)
perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
3.920.000,00
- komisioning:
a) izin komisioning Per permohonan 4.735.000,00
b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 1.623.000,00
c) perubahan izin komisioning Per permohonan 1.211.000,00
- operasi:
a) izin operasi Per permohonan 23.440.000,00
b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 12.975.000,00
c)
perubahan izin operasi
Per
permohonan
5.855.000,00
- penutupan:
a) izin penutupan Per permohonan 9.880.000,00
b) perubahan izin penutupan Per permohonan 2.114.000,00
- Pemanfaatan Bahan Nuklir, meliputi kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan:
izin
Per permohonan 2.848.000,00perpanjangan izin
Per permohonan 849.000,00perubahan izin
Per permohonan 308.000,00
b. penambangan bahan galian nuklir:
izin Per permohonan 2.848.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
- perubahan izin
Per permohonan 308.000,00
c. pembuatan:
izin Per permohonan 1.988.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00
perubahan izin
Per permohonan 179.000,00
d. produksi:
izin Per permohonan 1.988.000,00
perpanjangan izin
Per permohonan 462.000,00perubahan izin
Per permohonan 179.000,00
e. penyimpanan:
izin
Per permohonan 960.000,00perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00
perubahan izin
Per permohonan 243.500,00
f. pengalihan:
izin
Per permohonan 1.816.000,00perpanjangan izin
Per permohonan 333.000,00perubahan izin
Per permohonan 179.000,00
g. impor:
izin
Per permohonan 444.000,00perpanjangan izin
Per permohonan 333.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
- perubahan izin
Per permohonan 179.000,00
h. ekspor:
izin Per permohonan 444.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00
perubahan izin
Per permohonan 179.000,00
i. penggunaan pada:
- pengoperasian reaktor daya:
a) izin Per permohonan 10.540.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 4.375.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
566.000,00
- pengoperasian reaktor nondaya:
a) izin Per permohonan 6.200.000,00
b) perpanjangan izin
Per
permohonan
2.139.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00
- produksi radioisotop:
a) izin Per permohonan 6.200.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00
- Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok B, meliputi kegiatan:
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen:
izin Per permohonan 567.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 234.500,00
perubahan izin
Per permohonan 153.000,00
b. penyimpanan zat radioaktif:
izin Per permohonan 5.565.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 2.018.000,00
perubahan izin
Per permohonan 952.500,00
c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
- kedokteran nuklir diagnostik in vitro:
a) izin Per permohonan 239.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 132.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
71.000,00
- fluoroskopi bagasi:
a) izin Per permohonan 485.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 296.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
112.000,00
- gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah:
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
a) izin Per permohonan 321.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 214.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
112.000,00
- Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok C, meliputi kegiatan:
a. ekspor pembangkit radiasi pengion:
izin Per permohonan 224.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00
perubahan izin
Per permohonan 78.000,00
b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 224.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00
perubahan izin
Per permohonan 107.000,00
c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 224.000,00
perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00
perubahan izin
Per permohonan 107.000,00
d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:
- zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan:
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
a) izin Per permohonan 195.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00
- check-sources:
a) izin
Per
permohonan
195.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00
- zat radioaktif untuk kalibrasi:
a) izin Per permohonan 195.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00
- zat radioaktif untuk standardisasi:
a) izin Per permohonan 195.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00
- detektor bahan peledak:
a) izin Per permohonan 195.000,00
b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00
c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00
B. Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, meliputi:
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
- Reaktor Nuklir, terdiri atas:
a. reaktor nondaya:
- < 2 MWt (kurang dari dua megawatt termal)
a) izin tapak
Per
permohonan
121.350.000,00
b) izin konstruksi
Per
permohonan
68.950.000,00
c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00
d) izin komisioning
Per
permohonan
19.230.000,00
e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00
f)
izin operasi
Per
permohonan
58.950.000,00
g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 18.450.000,00
h) izin operasi gabungan Per permohonan 134.310.000,00
i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 18.450.000,00
j) izin dekomisioning Per permohonan 21.110.000,00
- 2 MWt – 10 MWt (dua megawatt termal sampai dengan sepuluh megawatt termal)
a) izin tapak
Per
permohonan
147.150.000,00
b) izin konstruksi
Per
permohonan
82.710.000,00
c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 25.950.000,00
d) izin komisioning
Per
permohonan
27.990.000,00
e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 8.750.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
f) izin operasi Per permohonan 76.470.000,00
g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 22.830.000,00
h) izin operasi gabungan
Per
permohonan
167.850.000,00
i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
22.830.000,00
j)
izin dekomisioning
Per
permohonan
24.550.000,00
10 MWt (lebih besar dari sepuluh megawatt termal)
a) izin tapak
Per
permohonan
172.950.000,00
b) izin konstruksi
Per
permohonan
110.230.000,00
c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 34.550.000,00
d) izin komisioning
Per
permohonan
33.150.000,00
e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 10.470.000,00
f)
izin operasi
Per
permohonan
99.150.000,00
g)
perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
35.190.000,00
h) izin operasi gabungan Per permohonan 223.750.000,00
i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
35.190.000,00
j) izin dekomisioning Per permohonan 27.990.000,00
b. reaktor daya:
- nonkomersial
a) izin tapak
Per
permohonan
285.150.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
b) izin konstruksi
Per
permohonan
516.150.000,00
c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00
d) izin komisioning
Per
permohonan
164.550.000,00
e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 34.550.000,00
f)
izin operasi
Per
permohonan
468.550.000,00
g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 132.150.000,00
h) izin operasi gabungan Per permohonan 1.032.150.000,00
i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
132.150.000,00
j) izin dekomisioning Per permohonan 164.550.000,00
- komersial:
a) izin tapak
Per
permohonan
371.150.000,00
b) izin konstruksi
Per
permohonan
774.150.000,00
c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 103.350.000,00
d) izin komisioning
Per
permohonan
267.750.000,00
e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 43.150.000,00
f)
izin operasi
Per
permohonan
702.750.000,00
g)
iuran tahunan untuk operasi
Per
permohonan
244.980.000,00
h) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
193.350.000,00
i) izin operasi gabungan Per permohonan 1.720.150.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
j)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
193.350.000,00
k) iuran tahunan untuk operasi
gabungan
Per
permohonan
244.980.000,00
l) izin dekomisioning Per permohonan 203.250.000,00
- Instalasi Nuklir Nonreaktor, terdiri atas:
a. Fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas:
izin tapak Per permohonan 181.950.000,00
izin konstruksi Per permohonan 86.150.000,00
perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00
izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00
perpanjangan izin komisioning
Per permohonan 7.030.000,00izin operasi Per permohonan 83.350.000,00
perpanjangan izin operasi Per permohonan 33.150.000,00
b. Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi:
izin tapak Per permohonan 121.350.000,00
izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00
perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 20.790.000,00
izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00
izin operasi
Per permohonan 66.150.000,00perpanjangan izin operasi Per permohonan 20.250.000,00
izin dekomisioning Per permohonan 17.670.000,00 II.
Penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif, meliputi:
A. Penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, meliputi:
penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A Per permohonan 358.000,00
penetapan penghentian pemanfaatan bahan nuklir
Per permohonan 680.500,00penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B Per permohonan 239.000,00
penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok C Per permohonan 166.000,00
B. Pernyataan pembebasan, meliputi:
pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus
Per permohonan 1.558.000,00pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma Per permohonan 358.000,00
pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) Per permohonan 1.558.000,00
pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir terapi Per permohonan 1.558.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan 1.880.500,00
pernyataan pembebasan tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif Per permohonan 1.880.500,00
pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir Per permohonan 17.110.000,00
pernyataan pembebasan tapak instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan 11.950.000,00
C. Penetapan klierens Per permohonan 616.000,00
D. Persetujuan, meliputi:
- persetujuan impor dan ekspor:
a. sumber radiasi pengion
Per
permohonan
198.000,00
b. bahan nuklir Per permohonan 198.000,00
- persetujuan pengiriman kembali:
a. zat radioaktif
Per
permohonan
198.000,00
b. bahan bakar nuklir bekas Per permohonan 198.000,00
- persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir, meliputi:
a. reaktor nondaya Per permohonan 12.350.000,00
b. reaktor daya nonkomersial
Per
permohonan
17.850.000,00
c. reaktor daya komersial Per permohonan 26.790.000,00
d. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi Per permohonan 12.350.000,00
- persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen (upgrading) atau peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen (uprating):
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
a. reaktor nondaya Per permohonan 72.550.000,00
b. reaktor daya nonkomersial
Per
permohonan
159.750.000,00
c. reaktor daya komersial Per permohonan 264.150.000,00
- persetujuan pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 293.500,00
E. Sertifikat persetujuan, meliputi:
- sertifikat persetujuan desain zat radioaktif:
a. bentuk khusus (special form radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00
b. sulit menyebar (low dispersible radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00
- sertifikat persetujuan desain bungkusan:
a. untuk bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol
koma satu kilogram) atau lebih uranium
heksafluorida
Per
permohonan
2.461.000,00
b. untuk bungkusan zat dapat belah Per permohonan 2.848.000,00
c. Tipe B(U) Per permohonan 2.461.000,00
d. Tipe B(M) Per permohonan 2.461.000,00
e. Tipe C Per permohonan 3.364.000,00
sertifikat persetujuan pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif
Per permohonan 874.000,00sertifikat persetujuan pengiriman:
a. bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 874.000,00
b. bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000A1, 3000A2, atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 874.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
c. bungkusan yang berisi zat dapat belah dengan Indeks Keselamatan Kekritisan dalam peti kemas tunggal atau kendaraan pengangkut tunggal melebihi Per permohonan 874.000,00
F. Validasi sertifikat persetujuan:
desain zat radioaktif sulit menyebar (low dispersible radioactive material) Per permohonan 680.500,00
desain bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida
Per permohonan 680.500,00desain bungkusan yang berisi zat dapat belah
Per permohonan 680.500,00desain bungkusan Tipe B(U)
Per permohonan 680.500,00desain bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00
pengiriman bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00
pengiriman bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000 A1, 3000 A2, atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 680.500,00
pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 680.500,00
G. Validasi Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas keahlian yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:
ahli radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00
operator radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00
operator iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00
petugas dosimetri iradiator
Per permohonan/ Per SIB 161.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
petugas perawatan dan perbaikan peralatan iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00
operator fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00
petugas dosimetri pada fasilitas produksi radioisotop
Per permohonan/ Per SIB 161.000,00petugas perawatan dan perbaikan peralatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 III. Penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja, meliputi:
A. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi nuklir, terdiri atas:
operator reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00
supervisor reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00
teknisi perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00
supervisor perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00
operator reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00
supervisor reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00
teknisi perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
supervisor perawatan reaktor nondaya
Per permohonan/ Per orang 461.000,00operator instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 401.000,00
supervisor instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 431.000,00
petugas proteksi radiasi instalasi nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00
pengurus inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00
pengawas inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 431.000,00
B. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:
petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I
Per permohonan/ Per orang 401.000,00petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00
petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00
petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00
petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00
petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00
www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
IV.
Penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi
petugas proteksi radiasi yang bekerja pada
instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi
pengion, meliputi:
A.
petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat I
Per orang/ 4
(empat) hari
3.302.000,00
B.
petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat II
Per orang/ 3
(tiga) hari
2.626.000,00
C. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.950.000,00
D. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 2.036.000,00
E. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 1.660.000,00
F. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.284.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
www.peraturan.go.id
2009, No.56 2
ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
