PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2009, No.56
