Pasal 1
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari pelayanan: a. perizinan, yang meliputi perizinan: 1. pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; dan www.peraturan.go.id 2009, No.56 2. pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir; b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif; c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan d. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
