PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.
Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.