Pasal 3
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perizinan:
- pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas: a) pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin:
- impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; www.peraturan.go.id 2009, No.56
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
- produksi pembangkit radiasi pengion;
- produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station;
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station;
- operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:
(a) teleterapi Co-60;
(b) laju dosis tinggi (high dose rate);
(c) akselerator linear (linear accelerator);
dan
(d) sinar-X orthovoltage;
9) operasi fasilitas kalibrasi;
10) operasi radiografi industri fasilitas tertutup
dengan menggunakan peralatan:
(a) gamma;
(b) sinar-X;
(c) akselerator linear (linear accelerator); dan
(d) betatron.
www.peraturan.go.id
2009, No.56
11) operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi
pengion dengan energi tinggi;
12) operasi iradiator kategori II dan III dengan zat
radioaktif terbungkus;
13) operasi
iradiator
kategori
II
dengan
pembangkit radiasi pengion;
14) konstruksi iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
15) operasi iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
16) penutupan iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
17) operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo
dan penelitian medik klinik dengan teknologi
PET (Positron Emission Tomography);
18) penutupan kedokteran nuklir diagnostik in
vivo dan penelitian medik klinik dengan
teknologi
PET
(Positron
Emission
Tomography);
19) operasi kedokteran nuklir terapi;
20) penutupan kedokteran nuklir terapi;
21) komisioning fasilitas produksi radioisotop;
22) operasi fasilitas produksi radioisotop;
23) penutupan fasilitas produksi radioisotop;
24) tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
25) komisioning fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif;
26) operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
27) penutupan
fasilitas
pengelolaan
limbah
radioaktif;
www.peraturan.go.id
2009, No.56
b) pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi
permohonan izin:
- penelitian dan pengembangan;
- penambangan bahan galian nuklir;
- pembuatan;
- produksi;
- pengalihan; dan
- penggunaan pada:
(a) reaktor daya;
(b) reaktor nondaya; dan
(c) produksi radioisotop;
c) pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;
- pembangunan,
pengoperasian,
dan
dekomisioning
instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan:
a)
izin tapak;
b) izin komisioning;
c)
izin operasi;
d) perpanjangan izin operasi;
e) izin operasi gabungan; f) perpanjangan izin operasi gabungan; dan g) izin dekomisioning; b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi permohonan: - pernyataan pembebasan, kecuali untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma;
- persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen
instalasi nuklir;
www.peraturan.go.id 2009, No.56 - persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (upgrading) dan peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (uprating); dan
- sertifikat persetujuan desain:
a) zat radioaktif; dan
b) bungkusan zat radioaktif; c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan d. pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
