Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dengan perantaraan Pamong Praja pada tiap-tiap kelamin diberikan kupon untuk membeli barang-barang yang jenis dan banyaknya serta harganya ditentukan oleh Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-Barang yang tersebut dalam pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 1/Ek/WPM.
Pasal 2
1e. Agen pembelian tersebut dalam pasal 1, terlebih dahulu harus mendapat surat izin dari Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya. 2e. Surat izin yang dimaksud dalam ayat 1e hanya diberikan setelah oleh Bupati yang bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis:
a. dari Bank Negara, bahwa agen pembeli telah membayar uang tanggungan sebesar Rp. 150.000,-.
b. dari eksportir yang bersangkutan, bahwa sipemohon, benar-benar menjadi agennya dan
c. dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.
Pasal 3
- tiap-tiap pedagang yang oleh Komisi Pemberian Izin Membeli barang-barang ditunjuk untuk menjual barang-barangnya dengan kupon diwajibkan:
a. memasang pemberi tahunan dimuka tempat penjualannya;
b. memisahkan barang-barang yang harus dijual dengan kupon dari lain-lain barang dagangannya;
c. menjual barang-barang yang harus dijual dengan kupon dengan harga yang telah ditentukan;
d. menyimpan kupon-kupon yang diterimanya sebagai bukti penjualannya. 2. Setiap waktu pedagang tersebut dalam ayat diwajibkan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan beserta bukti-bukti yang dimintanya kepada Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara atau pegawai yang ditunjuknya.
Pasal 4
1e. Untuk dapat membeli barang dari importir, tiap-tiap pedagang eceran yang ingin menjual barang-barang, yang dimaksudkan dalam pasal 1, diharuskan terlebih dahulu membayar uang tanggungan sebesar:
a. Rp. 50.000 bagi pedagang eceran yang berjualan dengan bangku;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Rp. 150.000 bagi pedagang eceran yang berkedai/bertoko;
2e. Sesudah memenuhi pembayaran tersebut dalam ayat 1 pedagang eceran dapat meminta surat izin membeli barang kepada Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1949.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 22 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 24 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949 DALAM HAL PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949
WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : - bahwa perlu diadakan penjualan bahan-bahan keperluan rakyat dengan kupon di seluruh Sumatera Utara;
- bahwa untuk menjaga lancarnya pekerjaan tersebut perlu diadakan Peraturan yang tertentu.
Mendengar : Badan Eksekutif Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara;
Mengingat : Pasal 2 dari Undang-undang No. 2 Tahun 1949.
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG DENGAN KUPON DI SUMATERA UTARA
Pasal 6
Barang siapa melanggar Peraturan yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku bagi daerah Aceh dan Langkat pada tanggal 26 Oktober 1949 sedang bagi lain-lain daerah di Sumatera Utara akan diumumkan lebih lanjut.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 22 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 24 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949 DARI HAL PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO. 4/EK/WPM TAHUN 1949
WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Membaca : Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah:
a. No. 1/Ek/WPM Tahun tentang Peraturan Penjualan Barang-barang Import yang ada di bawah Pengawasan Pemerintah di Sumatera Utara;
b. No. 2/Ek/WPM Tahun 1949 tentang Peraturan untuk menjadi agen pembeli hasil hutan/hasil bumi dari eksportir-eksportir;
c. No. 2/Ek/WPM Tahun tentang Peraturan Penjualan Barang-barang dengan kupon di Sumatera Utara.
Menimbang : Bahwa Peraturan-peraturan tersebut perlu disempurnakan;
Mengingat : Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1949;
Memutuskan:
Menambah/mengubah peraturan-peraturan tersebut sebagai berikut: I. Yang mengenai :
PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG IMPORT YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH DI SUMATER UTARA No. 1/Ek/WPM TAHUN 1949 :
a. Pasal 6 :
dibelakang perkataan "dan 2" ditambah "ayat 1e".
bagian kalimat yang berbunyi "dapat disita dan/atau dirampas" diubah menjadi "dapat dirampas".
b. Pasal 8 :
angka 8 diganti 9.
c. Antara pasal 7 dan pasal 9 ditambah pasal 8 baru yang berbunyi :
Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 6 dipandang sebagai suatu pelanggaran".
II. Yang mengenai :
PERATURAN UNTUK MENJADI AGEN PEMBELI HASIL HUTAN/HASIL BUMI DARI EKSPORTIR NO. 2/Ek/WPM TAHUN 1949 :
a. Pasal 4 :
diubah menjadi:
Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan pasal 3, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tinggi Rp. 5.000.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat dirampas.
b. Pasal 5 :
angka 5 diganti 6.
c. Antara pasal 4 dan pasal 6 ditambah pasal 5 baru yang berbunyi :
"Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 4 dipandang sebagai suatu pelanggaran".
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
III. Yang mengenai :
PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG DENGAN KUPON DI SUMATERA UTARA NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949 :
a. No. 2/Ek/WPM dibaca No. 3/Ek/WPM.
b. Pasal 1 :
Dimuka perkataan "Dengan perantaraan ditulis "(10". Diantara pasal 1 dan pasal 2 ditambah ayat (2):
(2) Kupon tersebut dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat Untuk Sumatera Utara dan diberi tanda tangan atau cap tanda tangan Bupati/Wali KOta dari daerah dimana kupon itu berlaku.
(3) Kupon tersebut dianggap sebagai surat untuk membuktikan barang sesuatu, yang dimaksudkan dalam pasal 263 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Pasal 4 :
Antara perkataan "menurut" dan "Kitab ditambah :
"Pasal 263 dari".
d. Pasal 5 ayat 2:
Bagian kalimat yang berbunyi "dapat disita dan/atau dirampas". e. Pasal 7:
Angka 7 diganti 8.
Antara pasal 6 dan 8 ditambah pasal 7 baru yang berbunyi: "Perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasa 4 ayat, pasal 5 ayat 1 dan 2, dan pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran".
IV. Yang mengenai: Peraturan Wakil Perdana Menteri tanggal 15 Oktober 1949 No. 5.
a. Pasal 6:
Diubah menjadi: Barang siapa tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat dirampas.
b. Pasal 7:
angka 7 diagnti 8.
c. Antara pasal 6 dan pasal 8 ditambahkan pasal 7 baru sebagai berikut:
"Perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran".
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 29 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 31 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku: a. bagi daerah Aceh pada tanggal 23 Oktober 1949. b. bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 22 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 24 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949 DALAM HAL PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949
WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terlaksananya usaha memperbaiki ekonomi di Sumatera Utara perlu diadakan pengawasan atas pembelian barang-barang ekspor;
b. bahwa hal itu dapat dicapai dengan pengawasan oleh Pemerintah atas usaha agen pembeli barang-barang ekspor.
Mengingat : Pasal 2 Undang-undang No. 2 Tahun 1949.
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan sebagai berikut: "PERATURAN UNTUK MENJADI AGEN PEMBELI (OPKOOPAGENT) HASIL HUTAN DAN HASIL BUMI DARI EXPORTIR"
Pembelian hasil hutan dan hasil bumi yang diperlukan untuk ekspor hanya diizinkan pada agen pembeli (opkoopagent) dari eksportir-eksportir yang telah mempunyai lisensi dari Jawatan Perdagangan berdasarkan pasal 4 dari Ketentuan Gubernur Sumatera tanggal 10 Januari 1948 No. 8/B t-U dan pasal 2 dari Ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 16 Mei 1949 No. 302/R.I.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya usaha memperbaiki ekonomi di Sumatera Utara perlu diadakan pengawasan atas pembelian barang-barang ekspor;
b. bahwa hal itu dapat dicapai dengan pengawasan oleh Pemerintah atas usaha agen pembeli barang-barang ekspor.
Pasal 2 UNDANG-UNDANG No. 2 Tahun 1949.
