PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 2
1e. Agen pembelian tersebut dalam pasal 1, terlebih dahulu harus mendapat surat izin dari Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya. 2e. Surat izin yang dimaksud dalam ayat 1e hanya diberikan setelah oleh Bupati yang bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis:
a. dari Bank Negara, bahwa agen pembeli telah membayar uang tanggungan sebesar Rp. 150.000,-.
b. dari eksportir yang bersangkutan, bahwa sipemohon, benar-benar menjadi agennya dan
c. dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.
