PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 3
- tiap-tiap pedagang yang oleh Komisi Pemberian Izin Membeli barang-barang ditunjuk untuk menjual barang-barangnya dengan kupon diwajibkan:
a. memasang pemberi tahunan dimuka tempat penjualannya;
b. memisahkan barang-barang yang harus dijual dengan kupon dari lain-lain barang dagangannya;
c. menjual barang-barang yang harus dijual dengan kupon dengan harga yang telah ditentukan;
d. menyimpan kupon-kupon yang diterimanya sebagai bukti penjualannya. 2. Setiap waktu pedagang tersebut dalam ayat diwajibkan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan beserta bukti-bukti yang dimintanya kepada Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara atau pegawai yang ditunjuknya.
