PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 4
1e. Untuk dapat membeli barang dari importir, tiap-tiap pedagang eceran yang ingin menjual barang-barang, yang dimaksudkan dalam pasal 1, diharuskan terlebih dahulu membayar uang tanggungan sebesar:
a. Rp. 50.000 bagi pedagang eceran yang berjualan dengan bangku;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Rp. 150.000 bagi pedagang eceran yang berkedai/bertoko;
2e. Sesudah memenuhi pembayaran tersebut dalam ayat 1 pedagang eceran dapat meminta surat izin membeli barang kepada Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang.
