PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 1
Dengan perantaraan Pamong Praja pada tiap-tiap kelamin diberikan kupon untuk membeli barang-barang yang jenis dan banyaknya serta harganya ditentukan oleh Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-Barang yang tersebut dalam pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 1/Ek/WPM.
