Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku: a. bagi daerah Aceh pada tanggal 23 Oktober 1949. b. bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 22 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 24 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949 DALAM HAL PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949
WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terlaksananya usaha memperbaiki ekonomi di Sumatera Utara perlu diadakan pengawasan atas pembelian barang-barang ekspor;
b. bahwa hal itu dapat dicapai dengan pengawasan oleh Pemerintah atas usaha agen pembeli barang-barang ekspor.
Mengingat : Pasal 2 Undang-undang No. 2 Tahun 1949.
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan sebagai berikut: "PERATURAN UNTUK MENJADI AGEN PEMBELI (OPKOOPAGENT) HASIL HUTAN DAN HASIL BUMI DARI EXPORTIR"
Pembelian hasil hutan dan hasil bumi yang diperlukan untuk ekspor hanya diizinkan pada agen pembeli (opkoopagent) dari eksportir-eksportir yang telah mempunyai lisensi dari Jawatan Perdagangan berdasarkan pasal 4 dari Ketentuan Gubernur Sumatera tanggal 10 Januari 1948 No. 8/B t-U dan pasal 2 dari Ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 16 Mei 1949 No. 302/R.I.
