Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku bagi daerah Aceh dan Langkat pada tanggal 26 Oktober 1949 sedang bagi lain-lain daerah di Sumatera Utara akan diumumkan lebih lanjut.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 22 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 24 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949 DARI HAL PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO. 4/EK/WPM TAHUN 1949
WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Membaca : Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah:
a. No. 1/Ek/WPM Tahun tentang Peraturan Penjualan Barang-barang Import yang ada di bawah Pengawasan Pemerintah di Sumatera Utara;
b. No. 2/Ek/WPM Tahun 1949 tentang Peraturan untuk menjadi agen pembeli hasil hutan/hasil bumi dari eksportir-eksportir;
c. No. 2/Ek/WPM Tahun tentang Peraturan Penjualan Barang-barang dengan kupon di Sumatera Utara.
Menimbang : Bahwa Peraturan-peraturan tersebut perlu disempurnakan;
Mengingat : Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1949;
Memutuskan:
Menambah/mengubah peraturan-peraturan tersebut sebagai berikut: I. Yang mengenai :
PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG IMPORT YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH DI SUMATER UTARA No. 1/Ek/WPM TAHUN 1949 :
a. Pasal 6 :
dibelakang perkataan "dan 2" ditambah "ayat 1e".
bagian kalimat yang berbunyi "dapat disita dan/atau dirampas" diubah menjadi "dapat dirampas".
b. Pasal 8 :
angka 8 diganti 9.
c. Antara pasal 7 dan pasal 9 ditambah pasal 8 baru yang berbunyi :
Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 6 dipandang sebagai suatu pelanggaran".
II. Yang mengenai :
PERATURAN UNTUK MENJADI AGEN PEMBELI HASIL HUTAN/HASIL BUMI DARI EKSPORTIR NO. 2/Ek/WPM TAHUN 1949 :
a. Pasal 4 :
diubah menjadi:
Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan pasal 3, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tinggi Rp. 5.000.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat dirampas.
b. Pasal 5 :
angka 5 diganti 6.
c. Antara pasal 4 dan pasal 6 ditambah pasal 5 baru yang berbunyi :
"Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 4 dipandang sebagai suatu pelanggaran".
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
III. Yang mengenai :
PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG DENGAN KUPON DI SUMATERA UTARA NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949 :
a. No. 2/Ek/WPM dibaca No. 3/Ek/WPM.
b. Pasal 1 :
Dimuka perkataan "Dengan perantaraan ditulis "(10". Diantara pasal 1 dan pasal 2 ditambah ayat (2):
(2) Kupon tersebut dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat Untuk Sumatera Utara dan diberi tanda tangan atau cap tanda tangan Bupati/Wali KOta dari daerah dimana kupon itu berlaku.
(3) Kupon tersebut dianggap sebagai surat untuk membuktikan barang sesuatu, yang dimaksudkan dalam pasal 263 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Pasal 4 :
Antara perkataan "menurut" dan "Kitab ditambah :
"Pasal 263 dari".
d. Pasal 5 ayat 2:
Bagian kalimat yang berbunyi "dapat disita dan/atau dirampas". e. Pasal 7:
Angka 7 diganti 8.
Antara pasal 6 dan 8 ditambah pasal 7 baru yang berbunyi: "Perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasa 4 ayat, pasal 5 ayat 1 dan 2, dan pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran".
IV. Yang mengenai: Peraturan Wakil Perdana Menteri tanggal 15 Oktober 1949 No. 5.
a. Pasal 6:
Diubah menjadi: Barang siapa tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat dirampas.
b. Pasal 7:
angka 7 diagnti 8.
c. Antara pasal 6 dan pasal 8 ditambahkan pasal 7 baru sebagai berikut:
"Perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran".
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 29 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 31 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd. Mr. IMAM SUDJAHRI
