PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 6
Barang siapa melanggar Peraturan yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas.
