PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- kmbaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau kmbaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Pasal 2 . .
PRES IDEN
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penghasilan ketiga belas adalatr sebesar penghasilan bulan Juni" adalah besaran penghasilan berupa gc1ji I hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gqii yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni Ayat (2) Contoh : 1 Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.0OO.OO0 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketigB belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000. Contoh 2: Ketua LNS B, berdasarkan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Kehra LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi lGtua LNS sebagaimana tercantum dalam
Pasal 5
(1) Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK II.JDONESIA
(21 Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari sahr penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(l) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas.
(2) Ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
- masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7 .
PRESIOEN
Pasal 7
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perahrran Pemerintah ini diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pemberianPemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor LL7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Pasal l1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. .
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
PRESIDEN
ATAS
20L7 NOMOR24 tenUN TENTANG
I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan kstiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. oleh karena ihr, bagi pimpinanyang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Perahrran Pemerintah tersendiri. PenetaFan Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pasal I Cukupjelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatlan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan Negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ket'ga belas; bahwa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 2l Tahun 2016 tentang Pemberian penghasilan Ketiga Belas Kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Non Struktural dipandang sudah tidak sesuai dalam pengaturan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-z-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
