PP
PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN
Pasal 6
(l) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas.
(2) Ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
- masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7 .
PRESIOEN
