PP
PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN
Pasal 7
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya
