Pasal 5
(1) Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK II.JDONESIA
(21 Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari sahr penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
