Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penghasilan ketiga belas adalatr sebesar penghasilan bulan Juni" adalah besaran penghasilan berupa gc1ji I hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gqii yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni Ayat (2) Contoh : 1 Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.0OO.OO0 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketigB belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000. Contoh 2: Ketua LNS B, berdasarkan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Kehra LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi lGtua LNS sebagaimana tercantum dalam
