Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pemberianPemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor LL7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Pasal l1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. .
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
PRESIDEN
ATAS
20L7 NOMOR24 tenUN TENTANG
I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan kstiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. oleh karena ihr, bagi pimpinanyang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Perahrran Pemerintah tersendiri. PenetaFan Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pasal I Cukupjelas.
