PP
PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- kmbaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau kmbaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Pasal 2 . .
PRES IDEN
