PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR24 TAHUN 20T7
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Di antara . . .
SK No 000790 A
PRESIDEN
2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Pasal 58
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20l7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20l7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No C00788 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20l7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063);
