PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR24 TAHUN 20T7
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Di antara . . .
SK No 000790 A
PRESIDEN
2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut:
