KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 498 ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pasal3...
SK No 152460 A
PRESIE'EN
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- pariwisata; dan
- industri kreatif.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Badan...
SK No 1524424
PRES IDEN
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (a) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.melakukan...
SK No 152443 A
PRES IDEN
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 hurrrf c danlatau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 152444A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 APril 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 APril 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152438 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan lapangan kerja dan pengemb€rngan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
(4) c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
SK No 152440 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451'
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
