PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Badan...
SK No 1524424
PRES IDEN
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
