Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (a) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.melakukan...
SK No 152443 A
PRES IDEN
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 hurrrf c danlatau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
