PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
