TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Pasal 2
(1) PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2t Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan:
- mengelola data dan informasi; dan/atau
- menerima laporan dari profesi tertentu.
Pasal 3
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 terdiri atas:
daftar pencarian orang;
laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
data dan informasi terkait profil pengguna jasa;
data
PRESIDEN
- data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan;
- data dan informasi yang berkaitan dengan potitically exposed persons;
- data dan informasi kependudukan; c' data dan informasi di bidang administrasi badan hukum;
- data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia;
- data dan informasi di bidang pertanahan; j data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau
- data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Kepala ppATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
- alasan permintaan;
- jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
- jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 6
Penyampaian data dan informasi oleh Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Pasal 7
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:
- elektronik; dan/ atau
- nonelektronik. (21 Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pengiriman email yang terenkripsi;
- pemberian hak akses ke ppATK; dan/atau
- sarana elektronik lainnya.
(3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala ppATK yang disertai dengan:
- data dan informasi yang telah dimuat dalam compact dbc, uniuersal seial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau
- data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
Pasal 8
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintah yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi dan/atau lembaga swasta.
(2) Penerimaan
PRESIDEN
(21 Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala ppATK.
Pasal 9
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta
serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta
serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan
wewenang.
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK.
Pasal 11
PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari Instansi Pemerintah dan/ atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah i mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan urrdangan,
!*.r,o ". ",J':E'135
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 201O tentang pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122,'fambatlan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
