PP
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 9
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta
serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta
serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan
wewenang.
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK.
