PP
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 8
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintah yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi dan/atau lembaga swasta.
(2) Penerimaan
PRESIDEN
(21 Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala ppATK.
