PP
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 7
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:
- elektronik; dan/ atau
- nonelektronik. (21 Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pengiriman email yang terenkripsi;
- pemberian hak akses ke ppATK; dan/atau
- sarana elektronik lainnya.
(3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala ppATK yang disertai dengan:
- data dan informasi yang telah dimuat dalam compact dbc, uniuersal seial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau
- data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
