PP
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 3
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 terdiri atas:
daftar pencarian orang;
laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
data dan informasi terkait profil pengguna jasa;
data
PRESIDEN
- data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan;
- data dan informasi yang berkaitan dengan potitically exposed persons;
- data dan informasi kependudukan; c' data dan informasi di bidang administrasi badan hukum;
- data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia;
- data dan informasi di bidang pertanahan; j data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau
- data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
