PP
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Kepala ppATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
- alasan permintaan;
- jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
- jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
