PP
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI
Pasal 12
Peraturan Pemerintah i mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan urrdangan,
!*.r,o ". ",J':E'135
