PEMERIKSAAN LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
- Penjaminan…
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Lembaga Penjaminan, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan berkala, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga Penjaminan serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
disampaikan…
disampaikan kepada Lembaga Penjaminan yang akan diperiksa.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,
Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan.
(2) Pemeriksaan bertujuan untuk:
- Memperoleh keyakinan mengenai kondisi Lembaga Penjaminan yang sebenarnya;
- Meneliti kesesuaian kondisi Lembaga Penjaminan dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat; dan
- Memastikan bahwa Lembaga Penjaminan telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap setiap Lembaga
Penjaminan dilakukan:
- secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; atau
- setiap waktu bila diperlukan.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan atas substansi laporan berkala dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan.
(3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan Pemeriksaan yang bersifat khusus dan dilakukan apabila:
- berdasarkan hasil analisis atas laporan berkala Lembaga Penjaminan, patut diduga bahwa
penyelenggaraan...
penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas kepentingan Penerima Jaminan dan/atau Terjamin dalam kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang;
- berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas kepentingan para Penerima Jaminan; atau
- terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan, antara lain:
- verifikasi kegiatan operasional Lembaga Penjaminan;
- penggabungan;
- peleburan;
- pengambilalihan; dan/atau
- pengalihan portofolio Penjaminan atau Penjaminan Ulang.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh OtoritasJasaKeuangan.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Lembaga Penjaminan.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan.
(4) Ketentuan ayat (2) dikecualikan apabila diduga bahwa
penyampaian Surat PemberitahuanPemeriksaan dapat menyebabkan tindakan mengaburkan keadaan
yang...
yang sebenarnya atau tindakan menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 5
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- persiapan Pemeriksaan;
- pelaksanaan Pemeriksaan; dan
- pelaporan hasil Pemeriksaan.
(2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil analisis laporan berkala dan data lain yang mendukung.
(3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pemeriksaan di kantor Lembaga Penjaminan atau Pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau Pemeriksaan di tempat lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait dengan Lembaga Penjaminan yang bersangkutan.
(5) Pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
Pasal 7
(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan, Pemeriksa wajib
menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal Pemeriksa.
(2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan
dalam ayat (1)LembagaPenjaminan yang akan diperiksa wajib menolak dilakukannyaPemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksa telah menunjukan Surat
Pemberitahuan...
Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan beserta tanda pengenal Pemeriksa, Pemeriksa berhak:
- memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
- mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari LembagaPenjaminan yang diperiksa;
- memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan LembagaPenjaminan yang diperiksa; dan
- mendapatkan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Lembaga Penjaminan yang diperiksa.
(4) Pemeriksa wajib merahasiakan data dan/atau
keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
Pasal 8
(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), LembagaPenjaminan yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Lembaga
Penjaminan yang diperiksa berkewajiban untuk:
- memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan selamaPemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan/atau lisan;
- memberi akses kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu; dan
- memberikan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan LembagaPenjaminan yang diperiksa.
(3) Lembaga…
(3) Lembaga Penjaminan dianggap menghambat
kelancaran proses Pemeriksaan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun buku, catatan, dokumen atau keterangan yang diberikan tidak benar atau menyesatkan.
(4) Dalam hal Lembaga Penjaminan dianggap
menghambat kelancaran proses Pemeriksaan, maka akan dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(5) Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan, dalam hal Lembaga Penjaminan menolak dan/atau menghambat dilakukannya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemeriksa menetapkan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dengan atau tanpa ditandatangani oleh Direksi Lembaga Penjaminan.
(6) Direksi Lembaga Penjaminan yang menolak dan/atau
menghambat dilakukannya Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diwajibkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pasal 9
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
- laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
- laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil
Pemeriksaan sementara kepada Direksi Lembaga Penjaminan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Lembaga Penjaminan yang diperiksa dapat
mengajukan tanggapan atas laporan hasil
Pemeriksaan…
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal ditetapkannya laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Lembaga Penjaminan tidak memberikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara secara tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) berakhir.
(4) Dalam hal Lembaga Penjaminan menyampaikan
tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya tanggapan dari Lembaga Penjaminan yang diperiksa.
(5) Dalam hal Lembaga Penjaminan menyampaikan
tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara, maka Otoritas Jasa Keuangan mengundang Lembaga Penjaminan yang bersangkutan guna melakukan pembahasan atas tanggapan yang disampaikan.
(6) Proses Pembahasan atas tanggapan laporan hasil
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat tanggapan.
(7) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah selesainya pembahasan bersama Lembaga Penjaminan yang diperiksa.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemeriksaaan Lembaga
Penjaminan…
Penjaminan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2014
Ttd Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penjaminan,perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Lembaga Penjaminan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
