POJK
PEMERIKSAAN LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2014
Ttd Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Ttd.
