POJK
PEMERIKSAAN LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,
Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan.
(2) Pemeriksaan bertujuan untuk:
- Memperoleh keyakinan mengenai kondisi Lembaga Penjaminan yang sebenarnya;
- Meneliti kesesuaian kondisi Lembaga Penjaminan dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat; dan
- Memastikan bahwa Lembaga Penjaminan telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.
