Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap setiap Lembaga
Penjaminan dilakukan:
- secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; atau
- setiap waktu bila diperlukan.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan atas substansi laporan berkala dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan.
(3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan Pemeriksaan yang bersifat khusus dan dilakukan apabila:
- berdasarkan hasil analisis atas laporan berkala Lembaga Penjaminan, patut diduga bahwa
penyelenggaraan...
penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas kepentingan Penerima Jaminan dan/atau Terjamin dalam kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang;
- berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas kepentingan para Penerima Jaminan; atau
- terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan, antara lain:
- verifikasi kegiatan operasional Lembaga Penjaminan;
- penggabungan;
- peleburan;
- pengambilalihan; dan/atau
- pengalihan portofolio Penjaminan atau Penjaminan Ulang.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh OtoritasJasaKeuangan.
