Pasal 8
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), LembagaPenjaminan yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Lembaga
Penjaminan yang diperiksa berkewajiban untuk:
- memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan selamaPemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan/atau lisan;
- memberi akses kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu; dan
- memberikan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan LembagaPenjaminan yang diperiksa.
(3) Lembaga…
(3) Lembaga Penjaminan dianggap menghambat
kelancaran proses Pemeriksaan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun buku, catatan, dokumen atau keterangan yang diberikan tidak benar atau menyesatkan.
(4) Dalam hal Lembaga Penjaminan dianggap
menghambat kelancaran proses Pemeriksaan, maka akan dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(5) Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan, dalam hal Lembaga Penjaminan menolak dan/atau menghambat dilakukannya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemeriksa menetapkan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dengan atau tanpa ditandatangani oleh Direksi Lembaga Penjaminan.
(6) Direksi Lembaga Penjaminan yang menolak dan/atau
menghambat dilakukannya Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diwajibkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
