POJK
PEMERIKSAAN LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
- laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
- laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
