Pasal 10
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil
Pemeriksaan sementara kepada Direksi Lembaga Penjaminan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Lembaga Penjaminan yang diperiksa dapat
mengajukan tanggapan atas laporan hasil
Pemeriksaan…
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal ditetapkannya laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Lembaga Penjaminan tidak memberikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara secara tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) berakhir.
(4) Dalam hal Lembaga Penjaminan menyampaikan
tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya tanggapan dari Lembaga Penjaminan yang diperiksa.
(5) Dalam hal Lembaga Penjaminan menyampaikan
tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara, maka Otoritas Jasa Keuangan mengundang Lembaga Penjaminan yang bersangkutan guna melakukan pembahasan atas tanggapan yang disampaikan.
(6) Proses Pembahasan atas tanggapan laporan hasil
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat tanggapan.
(7) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah selesainya pembahasan bersama Lembaga Penjaminan yang diperiksa.
