POJK
PEMERIKSAAN LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
