Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
- Sekuritisasi Aset adalah proses penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset atau penerbit efek beragun aset syariah yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau aset syariah dari kreditur awal (originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada investor atau pembayaran yang berasal dari dana penerbit.
- Efek Beragun Aset yang selanjutnya disingkat EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur awal (originator).
- Efek Beragun Aset Syariah yang selanjutnya disingkat EBAS adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset syariah yang dialihkan oleh kreditur awal (originator) dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Penerbit EBA atau EBAS yang selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK- EBAS), penerbit efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) atau penerbit efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP), entitas bertujuan khusus, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
- Kreditur Awal (Originator) adalah: a. pihak yang mengalihkan aset keuangan atau aset
syariah kepada Penerbit; atau b. pihak yang menjadi sponsor entitas bertujuan khusus dalam penerbitan surat berharga Asset Backed Commercial Paper (ABCP) atau surat berharga sejenis lain yang bertujuan untuk mengambilalih eksposur dari pihak ketiga. 7. Entitas Referensi (Reference Entity) adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), termasuk: a. Penerbit dari surat berharga dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa surat berharga; atau b. pihak yang berkewajiban untuk melunasi dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa kredit atau pembiayaan, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. 8. Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit untuk meningkatkan kualitas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) untuk pembayaran kepada investor. 9. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit untuk mengatasi ketidaktepatan (mismatch) pembayaran kewajiban kepada investor. 10. Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah pihak yang menyediakan Kredit Pendukung (Credit Enhancement). 11. Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah pihak yang menyediakan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility). 12. Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan lain dalam mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan atau aset syariah
yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara Penyedia Jasa (Servicer) dengan Penerbit, termasuk memberikan peringatan kepada Entitas Referensi (Reference Entity) dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi, dan menyelesaikan tuntutan. 13. Investor adalah pihak yang membeli EBA atau EBAS. 14. Bank Kustodian adalah Bank yang memberikan jasa penitipan EBA atau EBAS dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Pembelian Kembali (Clean-up Call) adalah opsi untuk membeli seluruh: a. sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); atau b. eksposur sekuritisasi, sebelum jatuh tempo.
Pasal 2
(1) Dalam Sekuritisasi Aset, Bank dapat melakukan aktivitas sebagai: a. Kreditur Awal (Originator); b. Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement); c. Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); d. Penyedia Jasa (Servicer); e. Investor; dan/atau f. Bank Kustodian. (2) Bank yang dapat melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator), Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer), dan/atau Investor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan Bank yang termasuk dalam Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4, setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah. (4) Bank yang dapat melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan BUKU 3 dan BUKU 4. (5) Bank yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian. (6) Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib mematuhi prinsip syariah dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset. (7) Bank wajib memiliki kebijakan dan pedoman aktivitas Sekuritisasi Aset yang didokumentasikan dengan baik dan menjadi bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko Bank. (8) Aktivitas Sekuritisasi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis dalam perjanjian Sekuritisasi Aset.
Pasal 3
(1) Bank dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat melakukan Sekuritisasi Aset atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa aset keuangan atau aset syariah yang terdiri dari kredit atau pembiayaan, tagihan yang timbul dari surat
berharga atau surat berharga syariah, tagihan yang timbul pada kemudian hari (future receivables) dan/atau aset keuangan atau aset syariah lain yang setara. (2) Aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria: a. memiliki arus kas; b. dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator); dan c. dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit. (3) Bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset syariah yang mendasari (underlying) wajib sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 4
(1) Bank hanya dapat melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat melakukan pengalihan aset keuangan atau aset syariah kepada Penerbit di dalam negeri. (3) Bank umum syariah dan unit usaha syariah yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat melakukan pengalihan aset syariah kepada Penerbit di dalam negeri yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(4) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat mengalihkan aset keuangan atau aset syariah, dalam hal memenuhi persyaratan: a. pengalihan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari Kreditur Awal (Originator) kepada Penerbit memenuhi kondisi jual putus; dan b. Kreditur Awal (Originator) bukan merupakan pihak terkait dengan Penerbit. (5) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) wajib memastikan bahwa seluruh kondisi aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian Sekuritisasi Aset. (6) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) wajib memperhitungkan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), penilaian kualitas aset, dan perhitungan batas maksimum pemberian kredit. (7) Bank yang melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset atas kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah wajib menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) Administrasi Kredit atau Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam melakukan Sekuritisasi Aset dengan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 5
(1) Kondisi jual putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. seluruh manfaat yang diperoleh dan/atau akan diperoleh dari aset keuangan atau aset syariah telah dialihkan kepada Penerbit; b. risiko kredit dari aset keuangan atau aset syariah
yang mendasari (underlying) secara signifikan telah beralih kepada Penerbit; c. Kreditur Awal (Originator) tidak memiliki pengendalian secara langsung dan/atau tidak langsung atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); d. EBA atau EBAS yang diterbitkan bukan merupakan kewajiban bagi Kreditur Awal (Originator), Investor hanya memiliki hak tagih terhadap Penerbit atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); e. pihak yang menerima aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) merupakan Penerbit; f. pemilik EBA atau EBAS memiliki hak untuk mengagunkan atau mentransaksikan EBA atau EBAS; g. Pembelian Kembali (Clean-up Call) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan:
nilai sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dan Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh Investor atau Kreditur Awal (Originator) sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
Pembelian Kembali (Clean-up Call) merupakan diskresi Bank sebagai Kreditur Awal (Originator);
Pembelian Kembali (Clean-up Call) bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) secara formal dan/atau material; dan
Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan sebagai Kredit Pendukung (Credit Enhancement); h. tidak terdapat opsi atau trigger untuk melakukan terminasi atas Sekuritisasi Aset kecuali melalui Pembelian Kembali (Clean-up Call) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf g; dan i. terdapat perjanjian Sekuritisasi Aset antara Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit. (2) Perjanjian Sekuritisasi Aset antara Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang memuat klausula yang mensyaratkan: a. Kreditur Awal (Originator) untuk mengubah kualitas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) agar rata-rata kualitas kredit atau pembiayaan dalam kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) meningkat; b. penambahan fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) atau Kredit Pendukung (Credit Enhancement) yang disediakan oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) setelah transaksi Sekuritisasi Aset telah berjalan; dan c. peningkatkan imbal hasil (yield) yang terutang kepada pihak selain Kreditur Awal (Originator), dalam hal terdapat penurunan kualitas kredit atau pembiayaan dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
(3) Pemenuhan kondisi jual putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan pendapat dari segi hukum yang independen. (4) Dalam hal diperjanjikan kemungkinan untuk melakukan penukaran aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), dalam perjanjian harus mencantumkan persyaratan paling sedikit: a. jangka waktu penukaran aset keuangan atau aset syariah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani; dan b. nilai aset keuangan atau aset syariah yang dapat dipertukarkan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
Pasal 6
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat memberikan fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) berupa fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) dan/atau fasilitas penanggung risiko kedua (second loss facility). (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang paling sedikit MENETAPKAN: a. jumlah fasilitas yang diberikan; dan b. jangka waktu fasilitas. (3) Jumlah fasilitas Penyediaan Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian Sekuritisasi Aset.
Pasal 7
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) wajib memperhitungkan eksposur Kredit Pendukung (Credit Enhancement) dalam perhitungan ATMR. (2) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 8
Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan: a. membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang paling sedikit MENETAPKAN:
jumlah Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang diberikan; dan
jangka waktu perjanjian; b. MENETAPKAN jangka waktu Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) paling lama 90 (sembilan puluh) hari; c. menyediakan fasilitas yang hanya dapat ditarik dalam hal:
aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berkualitas lancar dan bernilai paling sedikit sama dengan jumlah penarikan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); atau
telah memperoleh jaminan Kredit Pendukung (Credit Enhancement) atas seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dalam hal aset keuangan atau aset syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1; d. jumlah Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang dapat ditarik oleh Penerbit adalah jumlah terkecil antara:
jumlah aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang berkualitas lancar;
jumlah aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak berkualitas lancar namun telah dijamin oleh Kredit Pendukung (Credit Enhancement); atau
jumlah yang diperjanjikan; e. memiliki hak menerima pembayaran lebih dahulu atas setiap arus kas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dibandingkan dengan hak Investor; f. hanya dapat digunakan untuk mengatasi ketidaktepatan (mismatch) dan langsung digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Investor; dan g. tidak dapat ditarik setelah seluruh Kredit Pendukung (Credit Enhancement) digunakan.
Pasal 9
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) wajib memperhitungkan eksposur Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dalam perhitungan ATMR. (2) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 10
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Jasa (Servicer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit: a. membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset; dan b. memiliki sistem administrasi yang memadai. (2) Bank sebagai Penyedia Jasa (Servicer) dapat melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call). (3) Pembelian Kembali (Clean-up Call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.
Pasal 11
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat memiliki EBA atau EBAS melalui: a. pembelian secara tunai; atau b. tukar-menukar dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). (2) Bank dapat memiliki EBA atau EBAS melalui tukar- menukar dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator). (3) EBA atau EBAS yang dimiliki oleh Bank diperlakukan
sebagai penyediaan dana dan wajib diperhitungkan dalam ATMR. (4) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk penyediaan dana mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 12
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f wajib menjalankan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dan/atau Penyedia Jasa (Servicer) dilarang melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian untuk transaksi yang sama.
Pasal 13
(1) Jumlah maksimum pemberian fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank yang juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dalam bentuk: a. Kredit Pendukung (Credit Enhancement); b. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); atau c. pembelian EBA atau EBAS, masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). (2) Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) yang juga melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit
Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dan Investor hanya dapat menyediakan seluruh fasilitas dalam Sekuritisasi Aset paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
Pasal 14
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan: a. laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani; dan b. laporan pelaksanaan pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani. (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer) dan/atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f wajib menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib dilengkapi dengan data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Sekuritisasi Aset. (4) Dalam hal Bank melakukan lebih dari 1 (satu)
aktivitas dalam Sekuritisasi Aset, Bank wajib menyampaikan laporan seluruh aktivitas sebagai satu kesatuan.
Pasal 15
(1) Laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit: a. informasi umum mengenai:
tujuan pengalihan aset keuangan atau aset syariah yang dihubungkan dengan rencana strategis Bank dan rencana penggunaan dana yang diperoleh;
jenis dan nilai buku aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), hasil penilaian (appraisal) serta perkiraan penerimaan dari pengalihan aset keuangan atau aset syariah;
lembaga pemeringkat yang akan melakukan pemeringkatan EBA atau EBAS dan perkiraan hasil peringkat dalam hal tersedia;
perkiraan nilai EBA atau EBAS yang akan diterbitkan;
konsep perjanjian Sekuritisasi Aset;
informasi aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset yang akan dilakukan oleh Kreditur Awal (Originator), termasuk aktivitas sebagai Penyedia Jasa (Servicer);
informasi pihak lain yang akan melakukan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset; dan
kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; b. informasi calon Penerbit yang paling sedikit meliputi:
nama dan bentuk badan hukum Penerbit;
struktur kepemilikan dan pengurus termasuk pemilik dan/atau pengurus manajer investasi dan Bank Kustodian dalam hal Penerbit berbentuk KIK-EBA atau KIK- EBAS; dan
anggaran dasar atau perjanjian antara manajer investasi dengan Bank Kustodian dalam hal Penerbit berbentuk KIK-EBA atau KIK-EBAS; c. informasi perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Kreditur Awal (Originator) untuk beberapa kondisi paling sedikit meliputi:
rasio KPMM pada posisi akhir bulan sebelum aset keuangan atau aset syariah dialihkan;
simulasi rasio KPMM setelah aset keuangan atau aset syariah dialihkan; dan
simulasi rasio KPMM setelah penyediaan seluruh fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset dalam hal Bank melakukan aktivitas selain sebagai Kreditur Awal (Originator); d. informasi manajemen risiko yang berisi analisis dampak pengalihan aset keuangan atau aset syariah serta pelaksanaan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset terhadap profil risiko Kreditur Awal (Originator); dan e. dokumen pendukung lain yang dianggap perlu. (2) Laporan pelaksanaan pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. informasi umum mengenai realisasi pengalihan aset keuangan atau aset syariah dibandingkan dengan rencana yang telah dilaporkan; b. informasi dan dokumen baru atas perubahan dari setiap jenis informasi yang disampaikan pada
laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. informasi cara pembayaran aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); d. informasi perhitungan rasio KPMM Kreditur Awal (Originator) untuk beberapa kondisi yaitu:
sebelum aset keuangan atau aset syariah dialihkan pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani;
setelah aset keuangan atau aset syariah dialihkan pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani dengan memperhitungkan perubahan modal dan ATMR akibat pengalihan aset keuangan atau aset syariah; dan
setelah penyediaan seluruh fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani dengan memperhitungkan: a) perubahan modal dan ATMR akibat pengalihan aset keuangan atau aset syariah; dan b) perubahan modal dan ATMR akibat penyediaan seluruh fasilitas, dalam hal Bank melakukan penyediaan fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset; e. ringkasan pendapat dari segi hukum yang independen; f. salinan dokumen perjanjian Sekuritisasi Aset yang meliputi:
pengalihan aset keuangan atau aset syariah antara Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit;
aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset antara Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit; dan/atau
aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset oleh pihak yang bukan merupakan Kreditur Awal (Originator); g. laporan atau dokumen lain yang disampaikan oleh Bank yang menerbitkan produk dan melaksanakan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah, dalam hal Kreditur Awal (Originator) melakukan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset; dan h. informasi kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (3) Laporan Bank sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) memuat paling sedikit: a. informasi umum mengenai:
jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas yang diberikan;
salinan perjanjian fasilitas; dan
informasi kesiapan sistem administrasi Bank untuk pelaksanaan fungsi Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian; b. informasi perhitungan rasio KPMM Bank setelah penyediaan fasilitas pada posisi akhir bulan sebelum tanggal penandatanganan perjanjian; c. informasi analisis dampak pemberian fasilitas terhadap profil risiko Bank; d. informasi dan/atau dokumen pendukung lain yang dianggap perlu; dan e. informasi kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Laporan Bank sebagai Penyedia Jasa (Servicer) yang melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call) memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta informasi tambahan paling sedikit meliputi: a. alasan melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call); b. nilai tercatat sisa aset keuangan atau aset syariah yang dibeli kembali dan persentase terhadap nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); c. rincian biaya dan pendapatan dari pelaksanaan aktivitas Penyedia Jasa (Servicer) selama 3 (tiga) bulan terakhir; d. rincian arus kas dari sisa aset keuangan atau aset syariah yang dibeli kembali selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan e. sisa fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement).
Pasal 16
(1) Bank wajib melaporkan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan; dan b. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, bagi Bank yang memiliki perusahaan anak. (3) Laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal pelaporan daring (online) kepada Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, laporan disampaikan secara luring (offline). (5) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring (offline) ditetapkan sebagai berikut: a. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara individu disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) bulan berikutnya; dan b. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara konsolidasi disampaikan paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya. (6) Dalam hal batas waktu penyampaian jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikut. (7) Bagi bank umum syariah, tata cara penyampaian laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan batas waktu penyampaian laporan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah. (8) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan periodik bank umum. (9) Laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan mulai posisi bulan April 2019.
Pasal 17
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan alamat: a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. kantor regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 18
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6), Pasal 2 ayat (7), Pasal 2 ayat (8), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4 ayat (6), Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau f. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 19
(1) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bank umum syariah yang: a. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
Pasal 20
(1) Sampai dengan pelaporan posisi bulan Maret 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/51/DPNP
perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; dan d. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. (2) Mulai posisi bulan April 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Mulai posisi bulan April 2019, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi yang semula dilaporkan melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) menjadi dilaporkan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4473);
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/51/DPNP perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset;
- Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir A dan Formulir C Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut
Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; 4) Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan mengenai Sekuritisasi Aset dalam Formulir B Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; 5) Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir I.A, Formulir I.C, Formulir II.A, dan Formulir II.C Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar; dan 6) Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan yang Mengatur Mengenai Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum dalam Formulir I.B dan Formulir II.B Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2019. b. Peraturan sebagai berikut:
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 12/38/DPNP perihal Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Administrasi Kredit Pemilikan Rumah dalam Rangka Sekuritisasi;
- Angka 1 huruf g mengenai cakupan produk dan
aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Kelompok Kegiatan Usaha terkait Sekuritisasi Aset Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan 3) Angka 3 huruf e mengenai cakupan produk dan aktivitas berdasarkan BUKU terkait Sekuritisasi Aset Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 22
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
seluruh kelas (tranche) dimaksud akan memperoleh besaran fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) yang sama. Perbedaan jangka waktu tersebut tidak akan mempengaruhi senioritas suatu kelas (tranche) namun akan berdampak pada besaran bobot risiko dalam perhitungan ATMR. Contoh: Suatu EBA atau EBAS terdiri dari 2 (dua) kelas (tranche) senior yaitu “Tranche A” dan “Tranche B” dengan jangka waktu yang berbeda. Dalam hal “Tranche A” secara kontraktual memiliki hak terlebih dahulu untuk mendapatkan arus kas, hanya “Tranche A” yang dapatn dikategorikan sebagai kelas (tranche) senior. Namun demikian, dalam hal perbedaan peringkat “Tranche A” dan “Tranche B” hanya semata-mata disebabkan perbedaan jangka waktu, kedua kelas (tranche) dimaksud dapat dikategorikan sebagai kelas (tranche) senior. 9. Entitas Bertujuan Khusus Entitas Bertujuan Khusus (EBK) adalah korporasi, trust atau entitas lain yang didirikan untuk tujuan yang spesifik dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas untuk mencapai tujuan spesifik dimaksud. Struktur EBK dibuat sedemikian rupa sehingga EBK terisolasi dari risiko kredit Kreditur Awal (Originator) atau pihak yang mengalihkan eksposur. EBK umumnya digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan pendanaan (financing vehicle) yaitu Kreditur Awal (Originator) menjual aset keuangan atau aset syariah kepada EBK yang kemudian akan menerbitkan surat berharga yang dihubungkan dengan aset keuangan atau aset syariah dimaksud. 10. Attachment Point (A) dan Detachment Point (D)
a. Attachment Point (A) adalah threshold dengan besaran kerugian yang terjadi pada kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) mulai dialokasikan pada suatu kelas (tranche). Attachment Point (A) bernilai antara 0 (nol) dan 1 (satu) yang dihitung dari nilai terbesar antara 0 (nol) dan rasio antara:
- nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dikurangi dengan nilai baki debet dari seluruh kelas (tranche) yang bersifat setara dan lebih senior dibandingkan dengan kelas (tranche) yang terkait dengan eksposur sekuritisasi Bank; dan 2) nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). b. Detachment Point (D) adalah threshold dengan besaran kerugian yang terjadi pada kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) menyebabkan kerugian penuh pada suatu kelas (tranche). Detachment Point (D) bernilai antara 0 (nol) dan 1 (satu) yang dihitung dari nilai terbesar antara 0 (nol) dan rasio antara:
- nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dikurangi dengan nilai baki debet dari seluruh kelas (tranche) yang bersifat lebih senior dibandingkan dengan kelas (tranche) yang terkait dengan eksposur sekuritisasi Bank; dan 2) nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
c. Perhitungan Attachment Point (A) dan Detachment Point (D) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b harus mempertimbangkan adanya overcollateralization, dana cadangan (funded reserve accounts), dan/atau aset pembentuk dana cadangan (funded reserve accounts) sebagai suatu kelas (tranche). Dana cadangan (funded reserve accounts) yang dapat diperlakukan sebagai suatu kelas (tranche) adalah bagian dana cadangan (funded reserve accounts) yang dapat menjadi fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) Mengingat fasilitas dimaksud mampu menyerap kerugian. Dana cadangan (funded reserve accounts) yang tidak dapat digunakan sebagai Kredit Pendukung (Credit Enhancement) tidak dapat dianggap sebagai kelas (tranche) dalam perhitungan Attachment Point (A) dan Detachment Point (D). d. Dana cadangan yang belum didanai (unfunded reserve account) tidak dapat dijadikan sebagai kelas (tranche). Contoh dana cadangan yang belum didanai (unfunded reserve account) adalah dana cadangan yang baru akan didanai dari penerimaan kas pada masa mendatang. Bank harus mempertimbangkan substansi ekonomis dan secara konservatif menerapkan penentuan kelas (tranche) dalam perhitungan Attachment Point (A) serta Detachment Point (D). 11. Sisa Jangka Waktu Kelas (Tranche) (MT) a. Sisa jangka waktu kelas (tranche) (MT) adalah sisa jangka waktu efektif, dalam satuan tahun, dari suatu kelas (tranche) eksposur Sekuritisasi Aset yang dihitung dengan menggunakan salah satu dari 2 (dua) metode berikut:
- Rata-rata tertimbang dari sisa jangka waktu arus kas kontraktual yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
CFt adalah arus kas (pokok, bunga atau imbal hasil, dan fee) yang secara kontraktual merupakan kewajiban pihak peminjam atau Penerbit pada periode t. Arus kas kontraktual harus bersifat unconditional dan tidak boleh bergantung pada kinerja aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). 2) Dalam hal arus kas kontraktual tidak dapat diidentifikasi, Bank dapat menghitung sisa jangka waktu kelas (tranche) (MT) dengan menggunakan formula sebagai berikut: MT = 1 + (ML-1) x 80% ML adalah sisa jangka waktu kontraktual kelas (tranche) eksposur sekuritisasi. Batas bawah (floor) besaran sisa jangka waktu kelas (tranche) (MT) adalah 1 (satu) tahun dan paling lama (cap) 5 (lima) tahun. b. Dalam menentukan sisa jangka waktu dari eksposur sekuritisasi, Bank harus mempertimbangkan jangka waktu maksimum potensi kerugian dari aktivitas Sekuritisasi Aset. Sebagai contoh, dalam hal Bank memberikan fasilitas berupa komitmen terkait aktivitas Sekuritisasi Aset, sisa jangka waktu eksposur sekuritisasi adalah jumlah dari jangka waktu komitmen dimaksud dan jangka waktu terpanjang dari tagihan atau aset yang timbul dari penarikan fasilitas komitmen tersebut. Dalam hal tagihan atau aset dimaksud bersifat revolving, sisa jangka waktu dari tagihan atau aset dimaksud didasarkan pada penambahan maksimum jangka waktu secara kontraktual selama periode revolving. Perlakuan ini berlaku juga terhadap instrumen keuangan lain berupa komitmen atau proteksi kredit atau pembiayaan dengan besaran risiko yang tidak terbatas pada kerugian yang terjadi pada EBA atau EBAS, contoh: total return swap yang terkait dengan Sekuritisasi Aset.
c. Bank yang menerbitkan proteksi kredit atau pembiayaan dan hanya terekspos kerugian yang timbul sampai dengan proteksi kredit atau pembiayaan berakhir, sisa jangka waktu eksposur sekuritasi dapat didasarkan pada sisa jangka waktu kontraktual proteksi kredit atau pembiayaan. Bank tidak perlu melakukan pendekatan look through terhadap posisi yang diproteksi oleh Bank dalam menentukan sisa jangka waktu eksposur sekuritisasi.
B. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko atas Eksposur Sekuritisasi
- Cakupan Perhitungan a. Perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi merupakan bagian dari perhitungan ATMR untuk risiko kredit. b. Cakupan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi adalah seluruh eksposur dalam laporan posisi keuangan (neraca) serta kewajiban komitmen dan kontijensi dalam transaksi rekening administratif yang terkait dengan aktivitas Sekuritisasi Aset. c. Eksposur sekuritisasi yang telah dihitung dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi tidak lagi diperhitungkan dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar. d. Bank harus menghitung ATMR atas eksposur sekuritisasi dalam hal Bank melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Investor, penyedia mitigasi risiko kredit atas transaksi Sekuritisasi Aset, dan/atau melakukan pembelian kembali eksposur sekuritisasi (repurchase securitization exposure). e. Eksposur sekuritisasi juga dapat timbul dari transaksi interest rate swaps, currency swaps, derivatif kredit, dan tranched cover yang terkait dengan Sekuritisasi Aset. Selain itu, pos cadangan (reserve account) seperti pos agunan tunai yang dicatat sebagai aset oleh Kreditur Awal (Originator) merupakan bagian dari eksposur sekuritisasi.
Yang dimaksud dengan tranched cover adalah transaksi pengalihan sebagian risiko kredit atas eksposur pada suatu kelas (tranche) Sekuritisasi Aset kepada penyedia proteksi (protection seller) dan transaksi tersebut menyebabkan adanya perbedaan tingkat senioritas antara porsi yang diproteksi dengan yang tidak diproteksi. Kelas (tranche) yang dapat diproteksi oleh Bank adalah baik kelas (tranche) senior maupun kelas (tranche) junior. f. Khusus untuk eksposur sekuritisasi yang dapat meningkatkan besaran modal inti utama seperti keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi Sekuritisasi Aset (gain on sale) dan credit-enhancing interest-only strips harus diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti utama. g. Bank harus menerapkan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi dalam menentukan kebutuhan modal yang dipersyaratkan atas eksposur yang timbul baik dari sekuritisasi tradisional, sekuritisasi sintetis atau struktur lain yang memiliki fitur serupa. Mengingat sifat kerangka sekuritisasi yang sangat fleksibel, perhitungan permodalan untuk eksposur sekuritisasi lebih ditentukan berdasarkan substansi ekonomi dibandingkan dengan substansi hukum. h. Bank yang memberikan dukungan implisit harus memperhitungkan ATMR atas seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) eksposur sekuritisasi dengan besaran yang sama seperti Bank memiliki seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). Bank harus melakukan pengungkapan bahwa Bank menyediakan dukungan implisit terkait Sekuritisasi Aset dan dukungan implisit tersebut berdampak pada permodalan Bank.
i. Dalam hal terdapat eksposur sekuritisasi yang tumpang tindih, hanya salah satu eksposur sekuritisasi yang diperhitungkan dalam perhitungan ATMR sepanjang pemenuhan kewajiban Bank atas salah satu eksposur sekuritisasi menyebabkan Bank terhindar dari kerugian yang terkait dengan eksposur sekuritisasi lain. Contoh: Bank memberikan proteksi atau jaminan penuh kepada suatu EBA atau EBAS “kelas (tranche) A” dan Bank yang juga melakukan aktivitas sebagai Investor atas sebagian EBA atau EBAS “kelas (tranche) A” dimaksud. Dengan demikian, Bank hanya menghitung ATMR atas proteksi atau jaminan yang diberikan Bank dan tidak perlu menghitung ATMR atas kepemilikan EBA atau EBAS sepanjang dapat diverifikasi bahwa dalam berbagai kondisi, pemenuhan kewajiban Bank pada saat proteksi atau jaminan dicairkan dapat membuat Bank terhindar dari kerugian atas eksposur sekuritisasi dari kepemilikan EBA atau EBAS. j. Untuk menentukan besaran eksposur sekuritisasi yang tumpang tindih Bank dapat melakukan metode pemilahan eksposur sekuritisasi atau perluasan eksposur sekuritisasi. Yang dimaksud dengan pemilahan eksposur sekuritisasi yaitu memisahkan porsi eksposur sekuritisasi yang tumpang tindih dengan eksposur sekuritisasi yang tidak tumpang tindih. Yang dimaksud dengan perluasan eksposur sekuritisasi yaitu mengasumsikan besaran kewajiban Bank yang lebih besar dibandingkan dengan kewajiban secara kontraktual.
Contoh: Bank memberikan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang bukan merupakan proteksi kepada EBA atau EBAS “kelas (tranche) A” dan Bank juga melakukan aktivitas sebagai Investor atas sebagian EBA atau EBAS “kelas (tranche) A” dimaksud. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dan kepemilikan EBA atau EBAS dapat dianggap tumpang tindih jika dalam perhitungan ATMR Bank melakukan perluasan eksposur sekuritisasi dengan mengasumsikan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang diberikan Bank ikut menanggung seluruh kerugian terhadap EBA atau EBAS “kelas (tranche) A” dalam hal terjadi default pada aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). Dengan demikian Bank hanya menghitung ATMR atas Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dengan besaran eksposur sekuritisasi sesuai dengan asumsi perluasan eksposur sekuritisasi. k. Bank dapat mengakui adanya eksposur sekuritisasi yang tumpang tindih untuk perhitungan ATMR pada eksposur sekuritisasi tertentu pada trading book dengan perhitungan ATMR pada eksposur sekuritisasi pada banking book sepanjang Bank dapat menghitung dan membandingkan perhitungan ATMR pada eksposur sekuritisasi. 2. Tata Cara Perhitungan a. Perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi merupakan hasil perkalian antara:
- tagihan bersih eksposur sekuritisasi; dan 2) bobot risiko. b. Bobot risiko sebagaimana dimaksud dalam butir a.2) dihitung dengan menggunakan metode:
- pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach); atau 2) pendekatan standar (standardized approach). c. Bank yang tidak mampu untuk menggunakan metode perhitungan bobot risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b, bobot risiko atas eksposur sekuritisasi ditetapkan sebesar 1.250% (seribu dua ratus lima puluh persen).
d. Bank harus memenuhi kriteria uji tuntas (due diligence) dalam menggunakan metode pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) atau pendekatan standar (standardized approach). e. Dalam hal Bank tidak memenuhi kriteria uji tuntas (due diligence), bobot risiko atas eksposur sekuritisasi ditetapkan 1.250% (seribu dua ratus lima puluh persen). f. Kriteria uji tuntas (due diligence) sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang harus dipenuhi oleh Bank sebagai berikut:
- Bank secara berkesinambungan (on going basis) harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap karakteristik risiko dari: a) eksposur sekuritisasi baik yang terdapat pada laporan posisi keuangan (neraca) maupun pada rekening administratif; dan b) kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) transaksi Sekuritisasi Aset.
- Bank secara berkesinambungan (on going basis) harus memiliki akses informasi yang tepat waktu (timely manner) terkait aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) antara lain: a) jenis eksposur; b) persentase kredit atau pembiayaan yang telah jatuh tempo (past due) selama 30 (tiga puluh) hari, 60 (enam puluh) hari, dan 90 (sembilan puluh) hari; c) rasio Non Peforming Loan (NPL) atau rasio Non Performing Financing (NPF); d) rata-rata kualitas kredit atau pembiayaan; e) persentase kredit atau pembiayaan yang dilunasi sebelum jatuh tempo (prepayment rate); f) kredit atau pembiayaan bermasalah yang akan diselesaikan dengan pencairan agunan (loans in foreclosure); g) jenis properti; h) tingkat hunian (occupancy);
i) rata-rata Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV); dan/atau j) pengklasifikasian, misalnya berdasarkan industri dan lokasi geografis. 3) Khusus untuk eksposur resekuritisasi, Bank harus memiliki informasi penerbit eksposur sekuritisasi, kualitas kredit atau pembiayaan, karakteristik, serta kinerja dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari kelas (tranche) Sekuritisasi Aset. 4) Bank harus memiliki pemahaman terkait segala fitur dari transaksi Sekuritisasi Aset yang dapat memberikan dampak material terhadap kualitas dan kinerja dari eksposur sekuritisasi yang dimiliki Bank seperti berakhirnya perjanjian, ketersediaan Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), faktor yang mempengaruhi nilai pasar, dan definisi wanprestasi dalam aktivitas Sekuritisasi Aset. 3. Tagihan Bersih atas Eksposur Sekuritisasi a. Untuk eksposur dalam laporan posisi keuangan (neraca) sebagaimana dimaksud dalam butir B.1.b yang terkait dengan aktivitas Sekuritisasi Aset, tagihan bersih atas eksposur sekuritisasi adalah nilai tercatat aset ditambah dengan tagihan bunga atau imbalan yang akan diterima (bila ada) setelah dikurangi dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku, dengan formula sebagai berikut: Tagihan Bersih = {nilai tercatat aset + tagihan bunga atau
imbalan yang akan diterima (bila ada)} – CKPN Khusus untuk CKPN yang dibentuk secara kolektif, yang diperhitungkan hanya CKPN atas aset yang telah teridentifikasi mengalami penurunan nilai. b. Untuk eksposur transaksi rekening administratif sebagaimana dimaksud dalam butir B.1.b, tagihan bersih adalah hasil perkalian antara:
- nilai kewajiban komitmen atau kewajiban kontijensi setelah dikurangi dengan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) Khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
- Faktor Konversi Kredit (FKK) atau pembiayaan yang ditetapkan sebesar 100% (seratus persen), dengan perhitungan sebagai berikut: Tagihan Bersih = (nilai kewajiban komitmen atau kewajiban
kontijensi – PPA Khusus) x FKK c. Untuk transaksi rekening administratif berupa cash advance atau fasilitas lain yang diberikan oleh Penyedia Jasa (Servicer) dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
- cash advance atau fasilitas lain dapat dibatalkan sewaktu-waktu (unconditionally cancellable) oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (without prior notice); dan 2) Penyedia Jasa (Servicer) berhak atas penggantian penuh (entitled to full reimbursement) yang bersifat paling senior dibandingkan dengan klaim lain atas arus kas dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), dapat diberikan FKK yang besarnya sama dengan FKK untuk kewajiban komitmen yang memenuhi kriteria uncommitted sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah.
d. Pos transaksi rekening administratif yang timbul dari kontrak derivatif selain derivatif risiko kredit, perhitungan tagihan bersih atas eksposur tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan tagihan bersih transaksi derivatif dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar. Contoh dari kontrak derivatif selain derivatif risiko kredit antara lain interest rate swap dan currency swap. 4. Perhitungan Bobot Risiko a. Pendekatan Berdasarkan Peringkat Eksternal (External Rating Based Approach) 1) Penentuan bobot risiko dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) didasarkan pada peringkat terkini dari eksposur sekuritisasi. 2) Untuk eksposur sekuritisasi yang memiliki peringkat jangka pendek, bobot risiko ditetapkan sebagai berikut: Peringkat yang setara A-1 / P-1 A-2 / P-2 A-3 / P-3 Lainnya Bobot Risiko 15% 50% 100% 1.250%
- Untuk eksposur sekuritisasi yang tidak memiliki peringkat jangka pendek, besaran bobot risiko mengacu pada tabel sebagai berikut:
Peringkat Kelas (Tranche) Senior Kelas (Tranche) Non-Senior Sisa Jangka Waktu Kelas (Tranche) (MT) Sisa Jangka Waktu Kelas (Tranche) (MT) 1 Tahun 5 Tahun 1 Tahun 5 Tahun AAA 15% 20% 15% 70% AA+ 15% 30% 15% 90%
AA 25% 40% 30% 120% AA- 30% 45% 40% 140% A+ 40% 50% 60% 160% A 50% 65% 80% 180% A- 60% 70% 120% 210% BBB+ 75% 90% 170% 260% BBB 90% 105% 220% 310% BBB- 120% 140% 330% 420% BB+ 140% 160% 470% 580% BB 160% 180% 620% 760% BB- 200% 225% 750% 860% B+ 250% 280% 900% 950% B 310% 340% 1.050% 1.050% B- 380% 420% 1.130% 1.130% CCC+/CCC/ CCC- 460% 505% 1.250% 1.250% CCC- ke bawah 1.250% 1.250% 1.250% 1.250%
Bank harus melakukan interpolasi linear apabila sisa jangka waktu kelas (tranche) (MT) antara 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Khusus untuk kelas (tranche) non-senior perhitungan bobot risiko sebagai berikut: Bobot Risiko = (Bobot risiko hasil interpolasi linear) x (1 – min (ketebalan tranche; 50%)) Ketebalan kelas (tranche) adalah selisih antara Detachment Point (D) dan Attachment Point (A).
Khusus untuk instrumen lindung nilai atas risiko pasar terkait sekuritisasi, contoh currency swap atau interest rate swap, penetapan bobot risiko mengacu pada bobot risiko eksposur sekuritisasi yang setara atau lebih junior dibandingkan dengan instrumen lindung nilai risiko pasar. Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan diperoleh bobot risiko bernilai kurang dari 15% (lima belas persen), bobot risiko ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen). 4) Peringkat yang digunakan dalam pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) harus memenuhi seluruh persyaratan: a) peringkat yang digunakan merupakan peringkat terkini yang telah memperhitungkan seluruh risiko kredit; b) peringkat dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; c) lembaga pemeringkat harus mengungkapkan faktor yang mempengaruhi pemeringkatan, dalam hal ini lembaga pemeringkat mempublikasikan latar belakang pemikiran termasuk faktor kritikal, proses, kriteria, dan metodologi pemeringkatan dalam analisis dan pengambilan keputusan untuk setiap hasil pemeringkatan, analisis sensitivitas perubahan peringkat akibat perubahan asumsi, analisis kerugian dan arus kas (loss and cash flow analysis), hasil pemantauan, penyesuaian peringkat, dan matriks transisi pemeringkatan. Publikasi dimaksud harus mudah diakses oleh publik (non selective) dan bebas biaya;
d) lembaga pemeringkat harus memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeringkatan terkait Sekuritisasi Aset. Kompetensi dimaksud dapat tercermin dari penggunaan peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat dimaksud secara luas oleh pelaku pasar; e) dalam hal suatu eksposur sekuritisasi memiliki lebih dari 1 (satu) peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang berbeda, tata cara penggunaan peringkat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah; f) dalam hal: i. terdapat teknik mitigasi risiko kredit atas sebagian atau seluruh kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); dan ii. teknik mitigasi risiko kredit dimaksud telah menjadi salah satu faktor dalam penentuan peringkat suatu eksposur sekuritisasi, bobot risiko sesuai peringkat dapat digunakan dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi. Namun demikian, Bank tidak dapat menggunakan teknik mitigasi risiko kredit dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perhitungan ganda Mengingat teknik mitigasi risiko kredit telah menjadi salah satu faktor dalam penentuan peringkat.
Penyedia atau penerbit (provider) instrumen teknik mitigasi risiko kredit harus merupakan pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah. Dalam hal penyedia atau penerbit (provider) instrumen teknik mitigasi risiko kredit bukan merupakan pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, eksposur sekuritisasi diperlakukan sebagai eksposur yang tidak memiliki peringkat; g) dalam hal: i. terdapat teknik mitigasi risiko kredit yang hanya memberikan proteksi terhadap eksposur sekuritisasi secara spesifik dalam suatu struktur, contoh proteksi hanya pada satu kelas (tranche); dan ii. teknik mitigasi risiko kredit dimaksud menjadi salah satu faktor dalam penentuan peringkat,
peringkat tersebut tidak dapat digunakan oleh Bank dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi. Dengan demikian, eksposur sekuritisasi harus dianggap sebagai eksposur yang tidak memiliki peringkat. Namun demikian, Bank diperkenankan mengakui proteksi sebagai teknik mitigasi risiko kredit sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah; dan h) Bank tidak dapat menggunakan peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat dalam hal penilaian yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat mempertimbangkan fasilitas yang diberikan Bank dalam bentuk unfunded support. Contoh: “Bank A” yang melakukan aktivitas sebagai penjamin suatu EBA atau EBAS dan penjaminan dimaksud juga dijadikan dasar pertimbangan bagi lembaga pemeringkat memberikan peringkat kepada EBA atau EBAS tersebut. Dengan demikian, peringkat dimaksud tidak dapat digunakan oleh “Bank A” sehingga bagi “Bank A” seluruh eksposur sekuritisasi terkait EBA atau EBAS tersebut diperlakukan sebagai eksposur yang tidak memiliki peringkat.
Bagi eksposur sekuritisasi yang tidak memiliki peringkat, Bank dapat menggunakan peringkat referensi (inferred rating) berdasarkan eksposur sekuritisasi lain yang telah memiliki peringkat, sepanjang memenuhi persyaratan: a) eksposur sekuritisasi yang dijadikan referensi harus setara atau subordinasi terhadap eksposur sekuritisasi Bank yang tidak memiliki peringkat. Dalam hal terdapat Kredit Pendukung (Credit Enhancement) harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat subordinasi relatif terhadap eksposur sekuritisasi Bank yang tidak memiliki peringkat; b) sisa jangka waktu eksposur sekuritisasi yang dijadikan referensi paling singkat sama dengan eksposur sekuritisasi Bank yang tidak memiliki peringkat; c) peringkat referensi (inferred rating) harus dikinikan secara berkala paling lambat setiap tanggal pelaporan; d) peringkat dari eksposur sekuritisasi yang dijadikan referensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4). e) eksposur sekuritisasi yang dijadikan referensi harus diperdagangkan di pasar yang sama dan memiliki jenis aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang sama; dan f) kualitas dari eksposur sekuritisasi yang dijadikan referensi harus sama atau lebih rendah dibandingkan dengan eksposur sekuritisasi Bank yang tidak memiliki peringkat. Penilaian kualitas dari eksposur sekuritisasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum. b. Pendekatan Standar (Standardized Approach)
Pendekatan standar (standardized approach) digunakan untuk eksposur sekuritisasi yang tidak dapat ditentukan bobot risikonya dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach).
Penetapan bobot risiko dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach) dilakukan berdasarkan formula tertentu dengan beberapa tahapan.
Tahapan dalam menghitung bobot risiko dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach) adalah sebagai berikut: a) Menghitung variabel KSA i. KSA adalah hasil perkalian antara: (1) rata-rata tertimbang bobot risiko dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah; dan (2) 8% (delapan persen). Contoh:
Kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari suatu EBA atau EBAS terdiri dari kredit atau pembiayaan konsumsi beragun rumah tinggal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan komposisi Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) memiliki bobot risiko sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan bobot risiko sebesar 100% (seratus persen) karena termasuk dalam kategori portofolio yang telah jatuh tempo. Dengan demikian besaran KSA dihitung sebagai berikut:
ii. Dalam hal terdapat teknik mitigasi risiko kredit atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah, teknik mitigasi risiko kredit tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan rata-rata tertimbang bobot risiko dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
iii. Untuk struktur yang melibatkan EBK, seluruh eksposur EBK terkait sekuritisasi harus menjadi bagian dalam kumpulan aset keuangan atau aset syariah. Contoh eksposur EBK terkait sekuritisasi merupakan aset yang diinvestasikan EBK dalam struktur sekuritisasi seperti pos cadangan (reserve account), pos agunan tunai (cash collateral account), dan tagihan kepada pihak lawan (counterparty) yang timbul dari transaksi interest rate swap atau currency swap. Bank dapat mengeluarkan eksposur EBK sebagai bagian dalam kumpulan aset keuangan atau aset syariah dalam hal eksposur dimaksud memiliki dampak yang tidak signifikan atau memiliki risiko yang tidak material. iv. Dalam perhitungan rata-rata tertimbang bobot risiko dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), besaran nominal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) adalah nilai sebelum dikurangi CKPN atau potongan harga (non refundable purchase discount). v. Untuk sekuritisasi sintetis dengan pendanaan (funded synthetic securitisation), hasil (proceeds) dari penerbitan credit linked noted atau instrumen utang lain yang diterbitkan oleh EBK harus dimasukkan dalam perhitungan variabel KSA sepanjang: (1) hasil (proceeds) dari penerbitan dimaksud diinvestasikan dalam suatu aset yang menjadi agunan atas pembayaran eksposur sekuritisasi; dan
(2) risiko gagal bayar (default risk) dari agunan menjadi salah satu hal yang diperhitungkan dalam mengalokasikan kerugian pada kelas (tranche) Sekuritisasi Aset. Bank dapat mengeluarkan hasil (proceeds) dari penerbitan credit linked noted atau instrumen utang lain dalam perhitungan variabel KSA sepanjang hasil (proceeds) dari penerbitan credit linked noted atau instrumen utang lainnya tersebut tidak material. b) Menghitung Rasio Delinkuensi (W) i. Rasio delinkuensi (W) adalah rasio antara: (1) nilai nominal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang bermasalah (delinquent); dan (2) total nilai nominal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). ii. Yang dimaksud dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang bermasalah (delinquent) adalah aset keuangan atau aset syariah yang telah jatuh tempo selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih, dalam proses kepailitan, dalam proses penyitaan (foreclosure), dalam agunan yang diambil alih, atau memenuhi kriteria wanprestasi (default) sebagaimana diatur dalam perjanjian Sekuritisasi Aset.
Contoh: Kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari suatu EBA atau EBAS terdiri dari kredit atau pembiayaan konsumsi beragun rumah tinggal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan komposisi Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) memiliki bobot risiko sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan bobot 100% (seratus persen) karena termasuk dalam kategori portofolio yang telah jatuh tempo. Dengan demikian besaran rasio delinkuensi (W) dihitung sebagai berikut:
iii. Bank harus dapat mengetahui dan mengidentifikasi setiap aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) bermasalah (delinquent) atau tidak. iv. Dalam hal Bank tidak mengetahui status aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) bermasalah (delinquent) atau tidak, lebih dari 5% (lima persen) dari total kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), Bank tidak diperkenankan menggunakan pendekatan standar (standardized approach). Dengan demikian, bobot risiko eksposur sekuritisasi ditetapkan 1.250% (seribu dua ratus lima puluh persen).
Contoh: Bank membeli EBA atau EBAS yang tidak memiliki peringkat dengan kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) adalah kredit atau pembiayaan konsumsi beragun rumah tinggal senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Bank hanya mengetahui 70% (tujuh puluh persen) aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) bermasalah (delinquent) atau tidak. Dengan demikian, Bank tidak dapat menggunakan pendekatan standar (standardized approach) Mengingat terdapat 30% (tiga puluh persen) dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak diketahui bermasalah (delinquent) atau tidak. Oleh karena itu, bobot risiko atas eksposur sekuritisasi atas kepemilikan EBA atau EBAS dimaksud ditetapkan 1.250% (seribu dua ratus lima puluh persen). c) Menghitung variabel KA i. Variabel KA dihitung dengan formula sebagai berikut: KA = [(1 – W) x KSA] + [W x 0,5] ii. Dalam hal Bank tidak mengetahui status aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) bermasalah (delinquent) atau tidak, kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen) dari total kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), perhitungan variabel KA dihitung sebagai berikut:
Keterangan: EADsubpool1 : total nilai nominal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang diketahui bermasalah (delinquent) atau tidak. KAsubpool 1 : nilai variabel KA atas kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang diketahui bermasalah (delinquent) atau tidak. EADsubpool2 : total nilai nominal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak diketahui bermasalah (delinquent) atau tidak. Total EAD : total nilai nominal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). d) Menghitung variabel KSSFA(KA) Variabel KSSFA(KA) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Keterangan: a : - (1 / (p x KA)), dengan nilai p adalah 1 (satu) sepanjang eksposur bukan merupakan eksposur resekuritisasi. Dalam hal eksposur merupakan eksposur resekuritisasi, nilai p adalah 1,5 (satu koma lima). u : D - KA yaitu selisih antara Detachment Point (D) dan KA. l : max (A - KA ; 0) yaitu nilai tertingi antara 0 (nol)
dan selisih antara KA dan Attachment Point (A) e) Menghitung bobot risiko Perhitungan bobot risiko dilakukan sebagai berikut: i. Dalam hal nilai Detachment Point (D) suatu eksposur sekuritisasi sama dengan atau lebih kecil daripada nilai variabel KA, bobot risiko ditetapkan 1.250% (seribu dua ratus lima puluh persen). ii. Dalam hal nilai Attachment Point (A) suatu eksposur sekuritisasi sama dengan atau lebih besar dari nilai variabel KA, bobot risiko merupakan hasil perkalian antara nilai variabel KSSFA(KA) dan 12,5 (dua belas koma lima). iii. Dalam hal: (1) nilai Attachment Point (A) lebih kecil dari nilai variabel KA; dan (2) nilai Detachment Point (D) lebih besar dari nilai variabel KA, bobot risiko dihitung dengan formula sebagai berikut:
- Besaran bobot risiko dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach) ditetapkan paling sedikit 15% (lima belas persen). Dalam hal berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dihasilkan bobot risiko dengan nilai kurang dari 15% (lima belas persen), bobot risiko ditetapkan 15% (lima belas persen).
- Besaran bobot risiko pada suatu struktur Sekuritisasi Aset untuk kelas (tranche) junior yang tidak memiliki peringkat tidak boleh lebih kecil dibandingkan dengan kelas (tranche) yang lebih senior dan memiliki peringkat.
C. Batas Atas (Caps) Besaran Bobot Risiko dan ATMR atas Eksposur Sekuritisasi
- Batas Atas (Caps) Besaran Bobot Risiko Eksposur Sekuritisasi yang Bersifat Senior
a. Besaran bobot risiko atas eksposur sekuritisasi yang bersifat senior dapat dibatasi dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi. b. Batasan bobot risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dari rata-rata tertimbang bobot risiko dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah. Contoh: Kumpulan aset Kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari suatu EBA atau EBAS terdiri dari kredit atau pembiayaan konsumsi beragun rumah tinggal senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan komposisi Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) memiliki bobot risiko sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan bobot 100% (seratus persen) karena termasuk dalam kategori portofolio yang telah jatuh tempo. Bobot risiko dimaksud mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah. Bank memiliki eksposur sekuritisasi berupa kepemilikan EBA atau EBAS kelas (tranche) senior. Dengan demikian, besaran maksimum bobot risiko yang dapat dikenakan atas kepemilikan EBA atau EBAS kelas (tranche) senior tersebut adalah:
Besaran 38,25% (tiga puluh delapan koma dua puluh lima persen) tersebut adalah batas atas bobot risiko atas eksposur sekuritisasi berupa kepemilikan EBA atau EBAS kelas (tranche) senior. Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) atau pendekatan standar (standardized approach) dihasilkan bobot risiko lebih besar dari 38,25% (tiga puluh delapan koma dua puluh lima persen), bobot risiko yang digunakan dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi 38,25% (tiga puluh delapan koma dua puluh lima persen). c. Batasan bobot risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan oleh Bank dalam hal Bank mengetahui komposisi dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) secara detil (look through) setiap waktu. d. Dalam hal perhitungan batasan bobot risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan nilai di bawah 15% (lima belas persen), Bank dapat menggunakan nilai bobot risiko tersebut. Batasan bobot risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku untuk eksposur resekuritisasi. 2. Batas Atas (Caps) Nilai ATMR atas Eksposur Sekuritisasi a. Dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi, Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator), dapat membatasi nilai ATMR yang diperhitungkan dalam perhitungan KPMM bagi bank umum atau KPMM bagi bank umum syariah.
Contoh: Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) yang juga melakukan aktivitas sebagai Investor dengan membeli EBA atau EBAS yang diterbitkan oleh Penerbit. Dengan demikian, Bank harus memperhitungkan ATMR atas kepemilikan EBA atau EBAS dimaksud. Bank dapat menerapkan batas atas (caps) terhadap nilai ATMR pada perhitungan KPMM bagi bank umum atau KPMM bagi bank umum syariah atas kepemilikan EBA atau EBAS dimaksud. b. Besaran batas atas (caps) nilai ATMR atas eksposur sekuritisasi dalam perhitungan KPMM bagi bank umum atau KPMM bagi bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan metode sebagai berikut: ATMR Maksimum = Total Nilai Eksposur Sekuritisasi pada Sekuritisasi Aset yang sama x KP x P x 12,5 Keterangan: KP : nilai KSA sebagaimana diatur dalam butir B.4.b.3).a). P : proporsi klaim (interest) terbesar Bank terhadap setiap kelas (tranche) yang dihitung sebagai berikut: i. Dalam hal eksposur sekuritisasi yang dimiliki Bank hanya berada pada satu kelas (tranche), nilai P dihitung dari rasio antara eksposur sekuritisasi dengan nilai nominal kelas (tranche). ii. Dalam hal eksposur sekuritisasi yang dimiliki Bank berada pada beberapa kelas (tranche) yang berbeda, nilai P adalah nilai proporsi klaim (interest) yang terbesar pada antara beberapa kelas (tranche) dimaksud. Perhitungan nilai proporsi klaim (interest) di setiap kelas (tranche) mengacu pada angka i.
c. Dalam perhitungan batas atas (caps) nilai ATMR atas Eksposur Sekuritisasi, keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi aset (gain on sale) dan credit-enhancing interest-only strips harus diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti utama.
D. Eksposur Resekuritisasi
- Definisi Eksposur Resekuritisasi a. Eksposur resekuritisasi adalah eksposur dengan risiko terkait aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dibagi ke dalam beberapa kelas (tranche) dengan salah satu aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa eksposur sekuritisasi. b. Eksposur terhadap satu atau lebih eksposur resekuritisasi dikategorikan juga sebagai eksposur resekuritisasi. c. Eksposur yang timbul karena adanya pengelompokan ulang (retranching) dari eksposur sekuritisasi tidak dikategorikan sebagai eksposur resekuritisasi sepanjang Bank dapat menunjukkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa dalam berbagai kondisi, arus kas baik yang berasal dari Bank atau kepada Bank akibat pengelompokan ulang (retranching) tersebut dapat direplikasi oleh eksposur kepada suatu sekuritisasi dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang di dalamnya tidak terdapat eksposur resekuritisasi.
- Perhitungan ATMR atas Eksposur Resekuritisasi a. Perhitungan ATMR atas eksposur resekuritisasi merupakan hasil perkalian antara:
tagihan bersih eksposur resekuritisasi; dan 2) bobot risiko. b. Perhitungan tagihan bersih atas eksposur resekuritisasi harus menggunakan pendekatan standar (standardized approach). c. Besaran bobot risiko atas eksposur resekuritisasi sebagaimana dimaksud dalam butir a.2) ditetapkan berdasarkan nilai yang paling tinggi antara:
100% (seratus persen); atau
bobot risiko yang dihitung dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach). d. Perhitungan bobot risiko dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach) sebagaimana dimaksud pada huruf c.2) dilakukan dengan beberapa penyesuaian sebagai berikut:
ATMR atas eksposur yang mendasari (underlying) dari Sekuritisasi Aset dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Nilai rasio delinkuensi (W) untuk kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang berupa eksposur terhadap suatu kelas (tranche) Sekuritisasi Aset ditetapkan sebesar 0 (nol).
Nilai variabel p dalam perhitungan KSSFA(KA) ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima).
Dalam hal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) terdiri atas 2 (dua) sub- kumpulan: a) eksposur terhadap suatu kelas (tranche) Sekuritisasi Aset; dan b) aset keuangan atau aset syariah lain (bukan kelas (tranche) Sekuritisasi Aset), Bank harus terlebih dahulu menghitung variabel KA untuk masing-masing sub-kumpulan dengan nilai rasio delinkuensi (W) yang berbeda. Rasio delinkuensi (W) untuk aset keuangan atau aset syariah lain dihitung sebagaimana diatur dalam butir B.4.b.3).b). Rasio delinkuensi (W) untuk eksposur terhadap suatu kelas (tranche) sekuritisasi ditetapkan sebesar 0 (nol). Dengan demikian, nilai variabel KA atas eksposur resekuritisasi adalah nilai rata-rata tertimbang KA pada setiap sub- kumpulan berdasarkan nominal eksposur. e. Pengaturan batas atas (caps) besaran bobot risiko dan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana diatur dalam huruf C tidak berlaku untuk perhitungan ATMR atas eksposur resekuritisasi.
E. Teknik Mitigasi Risiko Kredit atas Eksposur Sekuritisasi
- Umum a. Dalam menghitung ATMR atas eksposur sekuritisasi, Bank dapat mengakui keberadaan agunan, garansi, penjaminan, atau asuransi kredit sebagai teknik mitigasi risiko kredit, selanjutnya disebut Teknik MRK. b. Teknik MRK yang dapat diakui dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi adalah Teknik MRK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Teknik MRK memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah;
- masa berlaku pengikatan agunan, garansi, penjaminan, atau asuransi kredit paling sedikit sama dengan sisa jangka waktu eksposur sekuritisasi; dan 3) Penerbit atau EBK tidak dapat diakui sebagai penerbit garansi yang diakui dalam Teknik MRK–Garansi.
- Teknik MRK atas Sebagian atau Seluruh Eksposur Sekuritisasi a. Bank Penerbit Garansi atau Proteksi (Protection Provider) Bank yang menerbitkan garansi atau proteksi atas seluruh atau sebagian eksposur sekuritisasi harus menghitung ATMR atas eksposur sekuritisasi. Besaran nilai ATMR didasarkan pada nilai garansi atau proteksi. Contoh: Bank menjamin seluruh EBA atau EBAS yang diterbitkan oleh Penerbit. Dengan demikian, Bank dianggap seolah-olah memiliki EBA atau EBAS sehingga Bank harus menghitung ATMR atas eksposur sekuritisasi dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) atau pendekatan standar (standardized approach).
b. Bank Penerima Garansi atau Proteksi (Protection Buyer) 1) Garansi atau proteksi yang digunakan Bank terhadap seluruh atau sebagian eksposur sekuritisasi dapat diakui sebagai Teknik MRK sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada angka 1. 2) Dampak keberadaan garansi atau proteksi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dalam perhitungan ATMR mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah. 3. Garansi atau Proteksi terhadap Kelas (Tranche) dalam Sekuritisasi Aset a. Dalam hal garansi atau proteksi hanya diberikan pada kelas (tranche) tertentu, kelas (tranche) tersebut harus dibagi dalam 2 (dua) sub-kategori yaitu:
sub-kelas (sub-tranche) yang digaransi atau diproteksi; atau 2) sub-kelas (sub-tranche) yang tidak digaransi atau diproteksi. b. Bank penerbit garansi atau proteksi (protection provider) harus menghitung ATMR atas eksposur sekuritisasi. Besaran nilai ATMR didasarkan pada nilai garansi atau proteksi. c. Bank penerima garansi atau proteksi (protection buyer) dapat mengakui Teknik MRK sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan memperhatikan:
perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi terhadap sub-kelas (sub-tranche) yang tidak digaransi atau diproteksi;
besaran ATMR atas eksposur sekuritisasi terhadap sub- kelas (sub-tranche) yang digaransi atau diproteksi dapat dikurangani dengan keberadaan garansi atau proteksi dimaksud dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah, dengan tetap memperhatikan nilai sisa jangka waktu kelas (tranche) (MT) sebagaimana dimaksud dalam butir A.11. d. Perhitungan ATMR bagi penerbit garansi atau proteksi (protection provider) sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi terhadap sub-kelas (sub-tranche) yang tidak digaransi atau diproteksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Bank yang menggunakan pendekatan standar (standardized approach) harus melakukan penyesuaian terhadap nilai parameter Attachment Point (A) dan Detachment Point (D). Parameter Attachment Point (A) dan Detachment Point (D) harus dihitung untuk setiap sub- kelas (sub-tranche). Dengan demikian, setiap sub-kelas (sub-tranche) dianggap sebagai kelas (tranche) yang berbeda. Untuk nilai variabel KSA dalam perhitungan pendekatan standar (standardized approach) dihitung berdasarkan portofolio aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari transaksi Sekuritisasi Aset sebelum adanya garansi atau proteksi (underlying portfolio of the original transaction).
Bank yang menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach), bobot risiko dihitung sebagai berikut:
a) Untuk sub-kelas (sub-tranche) dengan prioritas tertinggi, bobot risiko yang digunakan adalah bobot risiko eksposur sekuritisasi sebelum adanya garansi atau proteksi (original securitization exposure). b) Untuk sub-kelas (sub-tranche) dengan prioritas yang lebih rendah, penentuan bobot risiko dilakukan sebagai berikut: i. Peringkat atas sub-kelas (sub-tranche) dimaksud harus ditetapkan dengan menggunakan pendekatan peringkat referensi (inferred rating). Kelas (tranche) yang dijadikan referensi adalah kelas (tranche) dalam transaksi awal (original transaction) Sekuritisasi Aset yang bersifat subordinasi terhadap sub-kelas (sub-tranche). Peringkat referensi (inferred rating) akan menentukan bobot risiko sub-kelas (sub- tranche) yang disesuaikan dengan ketebalan dari sub-kelas (sub-tranche) dengan prioritas yang lebih rendah. ii. Dalam hal Bank tidak dapat menggunakan pendekatan peringkat referensi (inferred rating), besaran bobot risiko adalah nilai paling besar antara: (1) bobot risiko yang dihitung dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach) sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau (2) bobot risiko eksposur sekuritisasi sebelum ada garansi atau proteksi (original securitization exposure) yang dihitung dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach).
Dalam 2 (dua) pendekatan perhitungan bobot risiko, sub-kelas (sub-tranche) dengan prioritas yang lebih rendah harus diperlakukan sebagai eksposur sekuritisasi non-senior.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 11/POJK.03/2019 TENTANG PRINSIP KEHATIAN-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
CONTOH PERHITUNGAN ATMR ATAS EKSPOSUR SEKURITISASI
Suatu EBA atau EBAS dengan kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa kredit atau pembiayaan konsumsi beragun rumah tinggal senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) terdiri atas 3 (tiga) kelas (tranche) sebagai berikut:
Aset Keuangan atau Aset Syariah yang Mendasari (Underlying) Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Rumah Tinggal senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Bobot risiko* jika tidak disekuritisasi: Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) memiliki bobot risiko 35% (tiga puluh lima persen) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) memiliki bobot risiko 100% (seratus persen) karena termasuk tagihan yang telah EBA atau EBAS kelas (tranche) A senior = Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) Peringkat: AAA Sisa jangka waktu = 5 (lima) tahun EBA atau EBAS kelas (tranche) B = Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Peringkat: AA Sisa jangka waktu = 4 (empat) tahun EBA atau EBAS kelas (tranche) C = Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tidak diperingkat Sisa jangka waktu = 5 (lima) tahun Kelas (Tranche) EBA atau EBAS
jatuh tempo *Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. Bank “X”, Bank “Y”, dan Bank “Z” membeli EBA atau EBAS dimaksud dengan rincian sebagai berikut: Bank “X” membeli EBA atau EBAS kelas (tranche) A dengan nilai tercatat pada laporan posisi keuangan (neraca) sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bank “Y” membeli EBA atau EBAS kelas (tranche) B dengan nilai tercatat pada laporan posisi keuangan (neraca) sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Bank “Z” sebagai Kreditur Awal (Originator) membeli EBA atau EBAS kelas (tranche) C dengan nilai tercatat pada laporan posisi keuangan (neraca) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Diasumsikan EBA atau EBAS membayar kupon secara tahunan, arus kas kontraktual (pokok dan kupon) dari setiap kelas (tranche) EBA atau EBAS sebagai berikut: Kelas (Tranche) Tahun ke- 1 t =1 Tahun ke- 2 t =2 Tahun ke- 3 t =3 Tahun ke- 4 t =4 Tahun ke- 5 t =5 A (10% p.a.) 70 70 70 70 770 B Arus kas kontraktual (pokok dan kupon) tidak dapat ditentukan C Arus kas kontraktual (pokok dan kupon) tidak dapat ditentukan
A. Perhitungan ATMR atas Eksposur Sekuritasi bagi Bank “X” Bank “X” memiliki eksposur sekuritisasi berupa kepemilikan EBA atau EBAS kelas (tranche) senior dengan nilai tercatat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Mengingat kelas (tranche) tersebut memiliki peringkat maka Bank “X” dapat menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) untuk menentukan bobot risiko atas kepemilikan EBA atau EBAS dimaksud. Tahapan dalam menghitung bobot risiko dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) adalah sebagai berikut:
- Menghitung Sisa Jangka Waktu Kelas (Tranche) (MT) ∑ t x CFt (1 x 70) + (2 x 70) + (3 x 70) + (4 x 70) + (5 x770) = 4.550 ∑ CFt 70 + 70 + 70 + 70 + 770 = 1.050 Sisa Jangka Waktu (MT) = 4.550 / 1.050 = 4,33 tahun
- Melakukan Interpolasi Linear Bobot Risiko Kelas (tranche) A merupakan EBA atau EBAS kelas senior sehingga berdasarkan tabel sebagaimana dimaksud dalam butir B.4.a.3) Lampiran I, bobot risiko dihasilkan dari interpolasi besaran bobot risiko sebagai berikut: Peringkat Bobot Risiko Kelas (Tranche) Senior MT =1 tahun MT = 5 tahun AAA 15% 20%
Bobot risiko hasil interpolasi untuk MT sebesar 4,33 tahun dihitung sebagai berikut:
- Menghitung ATMR atas Eksposur Sekuritisasi ATMR = Rp500.000.000,- x 19,16% = Rp95.812.500,- B. Perhitungan ATMR atas Eksposur Sekuritasi bagi Bank “Y” Bank “Y” memiliki eksposur sekuritisasi berupa kepemilikan EBA atau EBAS kelas (tranche) B yang bersifat non-senior dengan nilai tercatat sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Mengingat kelas (tranche) tersebut memiliki peringkat, Bank “Y” dapat menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) untuk menentukan bobot risiko atas kepemilikan EBA atau EBAS dimaksud.
- Menghitung Ketebalan Kelas (Tranche) Untuk menghitung ketebalan EBA atau EBAS kelas (tranche) B harus terlebih dahulu mengetahui Attachment Point (A) dan Detachment Point (D) Attachment Point (A) Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying)
dikurangi seluruh kelas (tranche) yang bersifat setara dan lebih senior Rp1.000.000.000,- – (Rp700.000.000,- + Rp200.000.000,-)= Rp100.000.000,- Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) Rp1.000.000.000,- Attachment Point (A) Rp100.000.000,- ÷ Rp1.000.000.000,- = 0,1
Detachment Point (D) Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying)
dikurangi seluruh kelas (tranche) yang bersifat lebih senior Rp1.000.000.000,- – Rp700.000.000,- = Rp300.000.000,- Nilai baki debet dari seluruh aset Rp1.000.000.000,-
keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) Detachment Point (D) Rp300.000.000,- ÷ Rp1.000.000.000,- = 0,3 Dengan demikian ketebalan kelas (tranche) = 0,3 - 0,1 = 0,2 = 20% 13. Menghitung Sisa Jangka Waktu Kelas (Tranche) (MT) Arus kas kontraktual (pokok dan kupon) dari EBA atau EBAS kelas (tranche) B tidak diketahui sehingga sisa Jangka Waktu Kelas (Tranche) (MT) didasarkan pada sisa jangka waktu sesuai dokumentasi penerbitan (ML) yang dihitung dengan formula sebagai berikut: MT = 1 + (ML-1) x 80% MT = 1 + (4-1) x 80% = 3,4 tahun 14. Melakukan Interpolasi Linear Bobot Risiko Kelas (tranche) B merupakan EBA atau EBAS kelas (tranche) non-senior sehingga berdasarkan tabel sebagaimana dimaksud dalam butir B.4.a.3) Lampiran I, bobot risiko dihasilkan dari interpolasi besaran bobot risiko sebagai berikut: Peringkat Bobot Risiko Kelas (Tranche) Non-Senior MT = 1 tahun MT = 5 tahun AA 30% 120% Bobot risiko hasil interpolasi linear untuk MT sebesar 3,4 (tiga koma empat) tahun:
- Menyesuaikan Bobot Risiko Hasil Interpolasi dengan Ketebalan Kelas (Tranche) Bobot risiko = (Bobot risiko hasil interpolasi linear) x (1 – min (ketebalan tranche; 50%)) Bobot risiko = 84% x (1 – min (20% ; 50%)) = 67,2%
- Menghitung ATMR atas Eksposur Sekuritisasi ATMR = Rp150.000.000,- x 67,2% = Rp100.800.000,-
C. Perhitungan ATMR atas Eksposur Sekuritasi bagi Bank “Z” Bank “Z” sebagai Kreditur Awal (Originator) memiliki eksposur sekuritisasi berupa kepemilikan EBA atau EBAS kelas (tranche) C yang bersifat non-senior dengan nilai tercatat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Mengingat kelas (tranche) tersebut tidak memiliki peringkat, Bank “Z” tidak dapat menggunakan pendekatan berdasarkan peringkat eksternal (external rating based approach) melainkan harus menggunakan pendekatan standar (standardized approach) untuk menentukan bobot risiko atas kepemilikan EBA atau EBAS dimaksud.
- Menghitung Attachment Point (A) dan Detachment Point (D) dari EBA atau EBAS Kelas (Tranche) C Attachment Point (A) Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dikurangi seluruh kelas (tranche) yang bersifat setara dan lebih senior Rp1.000.000.000,- – (Rp700.000.000,- + Rp200.000.000,- + Rp100.000.000,-) = 0 Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) Rp1.000.000.000,- Attachment Point (A) 0 ÷ Rp1.000.000.000,- = 0
Detachment Point (D) Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dikurangi seluruh kelas (tranche) yang bersifat lebih senior Rp1.000.000.000,- – (Rp700.000.000,- + Rp200.000.000),- = Rp100.000.000,- Nilai baki debet dari seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) Rp1.000.000.000,-
Detachment Point (D) Rp100.000.000,- ÷ Rp1.000.000.000,- = 0,1 Dengan demikian nilai Attachment Point (A) adalah 0 (nol) dan Detachment Point (D) adalah 0,1 (nol koma satu). 2. Menghitung variabel KSA KSA adalah hasil perkalian antara (i) rata-rata tertimbang bobot risiko dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar dan (ii) 8% (delapan persen).
Menghitung Rasio Delinkuensi (W) Rasio Delinkuensi (W) adalah rasio antara: a) nilai nominal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang bermasalah (delinquent); dan b) total nilai nominal kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
Menghitung variabel KA Variabel KA dihitung dengan formula sebagai berikut: KA = [(1 – W) x KSA] + [W x 0,5] KA = [(1 – 5%) x 3.06%] + [5% x 0,5] = 5,41% Dengan demikian nilai KA adalah 5,41% (lima koma empat puluh satu persen).
Menghitung Variabel KSSFA(KA) Variabel KSSFA(KA) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Keterangan: a = - (1 / (p x KA)), dengan nilai p sama dengan 1 (satu) maka nilai a = - (1/ (1 x 5,41%) = -18,49 u = D - KA yaitu selisih antara Detachment Point (D) dan KA. Nilai u = 0,1 – 5,41% = 4,59% l = max (A - KA ; 0) yaitu nilai tertingi antara 0 (nol) dan selisih antara KA dan Attachment Point (A). Nilai l = max ((0-5,41%) ; 0) = 0
Dengan demikian nilai variabel KSSFA(KA) adalah 67,38% (enam puluh tujuh koma tiga puluh delapan persen). 6. Menghitung Bobot Risiko Mengingat (i) nilai Attachment Point (A) lebih kecil dari nilai variabel KA; dan (ii) nilai Detachment Point (D) lebih besar dari nilai variabel KA, bobot risiko dihitung dengan formula sebagai berikut:
Dengan demikian bobot risiko adalah 1.062,71% (seribu enam puluh dua koma tujuh puluh satu persen). 7. Menghitung ATMR atas Eksposur Sekuritisasi dengan Menggunakan Pendekatan Standar ATMR = Rp100.000.000,- x 1.062,71% = Rp1.062.710.000,- 8. Menghitung Batas Atas (Caps) Nilai ATMR atas Eksposur Sekuritisasi
Dalam perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi, Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator), dapat membatasi nilai ATMR yang diperhitungkan dalam perhitungan KPMM dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut: ATMR Maksimum = total nilai eksposur sekuritisasi pada Sekuritisasi Aset yang sama x KP x P x 12,5 Keterangan: KP : nilai KSA yaitu 3,06% (tiga koma nol enam persen) P : proporsi klaim (interest) terbesar Bank terhadap setiap kelas (tranche). Eksposur sekuritisasi yang dimiliki Bank “Z” hanya berada pada satu kelas (tranche) EBA atau EBAS yaitu kelas (tranche) C, nilai P dihitung dari rasio antara eksposur sekuritisasi dengan nilai nominal kelas (tranche). Secara matematis: Rp100.000.000,- ÷ Rp100.000.000,- = 100% ATMR Maksimum = Rp100.000.000,- x 3,06% x 100% x 12,5 = Rp38.250.000,- Dengan demikian, Bank sebagai Kreditur Awal (Originator), batas atas (caps) nilai ATMR yang diperhitungkan dalam perhitungan KPMM adalah sebesar Rp38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 9. Membandingkan Nilai ATMR berdasarkan Pendekatan Standar (Standardized Approach) dengan Batas Atas (Caps) Nilai ATMR atas Eksposur Sekuritisasi Nilai ATMR Berdasarkan Pendekatan Standar (Standardized Approach) Batas Atas (Caps) Nilai ATMR atas Eksposur Sekuritisasi Rp1.062.710.000,- Rp38.250.000,-
Nilai ATMR berdasarkan pendekatan standar (standardized approach) lebih besar dibandingkan dengan batas atas (caps) nilai ATMR atas eksposur sekuritisasi sehingga nilai ATMR yang diperhitungkan dalam perhitungan KPMM adalah sebesar Rp38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 11/POJK.03/2019 TENTANG PRINSIP KEHATIAN-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) ADMINISTRASI KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DALAM RANGKA SEKURITISASI ASET
A. Pendahuluan
- Latar Belakang Kelangsungan usaha Bank tergantung pada kemampuan dan efektivitas Bank dalam mengelola risiko kredit. Sekuritisasi Aset merupakan alternatif cara memitigasi risiko kredit. Bank dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset perlu memperhatikan dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta didukung dengan administrasi kredit atau pembiayaan yang baik agar terhindar dari kemungkinan menghadapi risiko yang lebih besar. Kebutuhan masyarakat akan perumahan yang terus meningkat perlu didukung pasokan kredit atau pembiayaan yang berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, sekuritisasi kredit atau pembiayaan pemilikan rumah (KPR) merupakan alternatif dalam rangka mendukung kesinambungan pasokan kredit atau pembiayaan perumahan. Dalam mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sekuritisasi KPR sekaligus mendukung pengembangan pasar sekunder KPR yang sehat serta tetap memperhatikan aspek transparansi dan perlindungan nasabah debitur kredit atau pembiayaan pemilikan rumah, perlu dilakukan pembakuan proses administrasi KPR yang tercakup pada Standar Prosedur
Operasional Administrasi Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi (SPO KPR). 2. Cakupan Pedoman Penyusunan SPO KPR Pedoman penyusunan SPO KPR merupakan acuan minimum bagi Bank dalam membakukan proses administrasi KPR yang ditujukan untuk mendukung kelancaran dan efisiensi proses sekuritisasi KPR Bank. Pedoman Penyusunan SPO KPR mencakup pembakuan proses administrasi penyelenggaraan KPR mulai dari tahap originasi, yaitu Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) KPR sampai dengan KPR disekuritisasi yaitu Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Jasa KPR. 3. Kewajiban Menyelenggarakan Administrasi KPR Dalam rangka menyelenggarakan administrasi KPR yang baik serta memperhatikan aspek transparansi informasi dan aspek perlindungan debitur KPR, setiap Bank memiliki SPO KPR tertulis yang paling sedikit meliputi pembakuan proses administrasi KPR sesuai dengan Pedoman Penyusunan SPO KPR. 4. Dasar Hukum Pedoman Penyusunan SPO KPR Selain mengacu pada Lampiran ini, dalam penyusunan SPO KPR Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. 5. Definisi a. KPR adalah kredit atau pembiayaan konsumsi untuk kepemilikan rumah tinggal berupa rumah tapak, rumah susun atau apartemen (tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko) dengan agunan berupa rumah tinggal yang diberikan Bank kepada debitur perorangan dengan jumlah maksimum pinjaman atau pembiayaan yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan. b. Rasio Loan to Value (LTV) adalah angka rasio antara jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan.
c. Rasio Financing to Value (FTV) adalah angka rasio antara jumlah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan. d. Sekuritisasi KPR adalah penerbitan surat berharga oleh Penerbit EBA atau EBAS berupa KPR yang didasarkan pada pengalihan aset berupa KPR dari Kreditur Awal (Originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan EBA atau EBAS berupa KPR kepada Investor atau pembayaran yang berasal dari dana Penerbit. e. Efek Beragun Aset atau Efek Beragun Aset Syariah KPR (EBA atau EBAS KPR) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Penerbit berdasarkan aset berupa KPR yang dialihkan oleh Kreditur Awal (Originator). f. Penerbit EBA atau EBAS KPR adalah badan hukum, KIK-EBA atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas sekuritisasi aset berupa KPR. g. Kreditur Awal KPR adalah pihak yang mengalihkan aset berupa KPR kepada Penerbit. h. Penyedia Jasa KPR adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan lain untuk mengupayakan kelancaran dari arus kas aset berupa KPR yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara pihak tersebut dengan Penerbit, termasuk memberikan peringatan kepada Entitas Referensi KPR apabila terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi dan menyelesaikan tuntutan. i. Entitas Referensi KPR adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar dari aset berupa KPR yang dialihkan. j. Refinancing KPR adalah aktivitas penyediaan dana kembali oleh Bank melalui penggantian pinjaman KPR debitur. k. Repurchase Agreement (Repo) KPR adalah transaksi jual beli aset berupa KPR yang mewajibkan penjual untuk membeli kembali aset berupa KPR yang bersangkutan sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
B. Manajemen Risiko Untuk mendukung penyelenggaraan administrasi KPR yang baik sehingga memperlancar dan mempermudah proses sekuritisasi, penerapan manajemen risiko terkait penyelenggaraan administrasi KPR paling sedikit terdiri atas:
- Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris a. Pengawasan Aktif Direksi paling sedikit meliputi:
