Pasal 4
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank hanya dapat melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat melakukan pengalihan aset keuangan atau aset syariah kepada Penerbit di dalam negeri. (3) Bank umum syariah dan unit usaha syariah yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat melakukan pengalihan aset syariah kepada Penerbit di dalam negeri yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(4) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat mengalihkan aset keuangan atau aset syariah, dalam hal memenuhi persyaratan: a. pengalihan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari Kreditur Awal (Originator) kepada Penerbit memenuhi kondisi jual putus; dan b. Kreditur Awal (Originator) bukan merupakan pihak terkait dengan Penerbit. (5) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) wajib memastikan bahwa seluruh kondisi aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian Sekuritisasi Aset. (6) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) wajib memperhitungkan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), penilaian kualitas aset, dan perhitungan batas maksimum pemberian kredit. (7) Bank yang melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset atas kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah wajib menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) Administrasi Kredit atau Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam melakukan Sekuritisasi Aset dengan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
