Pasal 5
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Kondisi jual putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. seluruh manfaat yang diperoleh dan/atau akan diperoleh dari aset keuangan atau aset syariah telah dialihkan kepada Penerbit; b. risiko kredit dari aset keuangan atau aset syariah
yang mendasari (underlying) secara signifikan telah beralih kepada Penerbit; c. Kreditur Awal (Originator) tidak memiliki pengendalian secara langsung dan/atau tidak langsung atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); d. EBA atau EBAS yang diterbitkan bukan merupakan kewajiban bagi Kreditur Awal (Originator), Investor hanya memiliki hak tagih terhadap Penerbit atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); e. pihak yang menerima aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) merupakan Penerbit; f. pemilik EBA atau EBAS memiliki hak untuk mengagunkan atau mentransaksikan EBA atau EBAS; g. Pembelian Kembali (Clean-up Call) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan:
nilai sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dan Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh Investor atau Kreditur Awal (Originator) sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
Pembelian Kembali (Clean-up Call) merupakan diskresi Bank sebagai Kreditur Awal (Originator);
Pembelian Kembali (Clean-up Call) bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) secara formal dan/atau material; dan
Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan sebagai Kredit Pendukung (Credit Enhancement); h. tidak terdapat opsi atau trigger untuk melakukan terminasi atas Sekuritisasi Aset kecuali melalui Pembelian Kembali (Clean-up Call) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf g; dan i. terdapat perjanjian Sekuritisasi Aset antara Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit. (2) Perjanjian Sekuritisasi Aset antara Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang memuat klausula yang mensyaratkan: a. Kreditur Awal (Originator) untuk mengubah kualitas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) agar rata-rata kualitas kredit atau pembiayaan dalam kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) meningkat; b. penambahan fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) atau Kredit Pendukung (Credit Enhancement) yang disediakan oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) setelah transaksi Sekuritisasi Aset telah berjalan; dan c. peningkatkan imbal hasil (yield) yang terutang kepada pihak selain Kreditur Awal (Originator), dalam hal terdapat penurunan kualitas kredit atau pembiayaan dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
(3) Pemenuhan kondisi jual putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan pendapat dari segi hukum yang independen. (4) Dalam hal diperjanjikan kemungkinan untuk melakukan penukaran aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), dalam perjanjian harus mencantumkan persyaratan paling sedikit: a. jangka waktu penukaran aset keuangan atau aset syariah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani; dan b. nilai aset keuangan atau aset syariah yang dapat dipertukarkan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
