Pasal 6
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat memberikan fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) berupa fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) dan/atau fasilitas penanggung risiko kedua (second loss facility). (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang paling sedikit MENETAPKAN: a. jumlah fasilitas yang diberikan; dan b. jangka waktu fasilitas. (3) Jumlah fasilitas Penyediaan Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian Sekuritisasi Aset.
