Pasal 8
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan: a. membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang paling sedikit MENETAPKAN:
jumlah Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang diberikan; dan
jangka waktu perjanjian; b. MENETAPKAN jangka waktu Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) paling lama 90 (sembilan puluh) hari; c. menyediakan fasilitas yang hanya dapat ditarik dalam hal:
aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berkualitas lancar dan bernilai paling sedikit sama dengan jumlah penarikan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); atau
telah memperoleh jaminan Kredit Pendukung (Credit Enhancement) atas seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dalam hal aset keuangan atau aset syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1; d. jumlah Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang dapat ditarik oleh Penerbit adalah jumlah terkecil antara:
jumlah aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang berkualitas lancar;
jumlah aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak berkualitas lancar namun telah dijamin oleh Kredit Pendukung (Credit Enhancement); atau
jumlah yang diperjanjikan; e. memiliki hak menerima pembayaran lebih dahulu atas setiap arus kas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dibandingkan dengan hak Investor; f. hanya dapat digunakan untuk mengatasi ketidaktepatan (mismatch) dan langsung digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Investor; dan g. tidak dapat ditarik setelah seluruh Kredit Pendukung (Credit Enhancement) digunakan.
