POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS...
Pasal 9
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) wajib memperhitungkan eksposur Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dalam perhitungan ATMR. (2) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
